![]() |
| Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. (Foto: SETARA Institute) |
Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kembali memantik polemik di sejumlah daerah. Saat warga Muhammadiyah merayakan Idul Fitri lebih awal pada 20 Maret 2026, muncul sejumlah tindakan pembatasan yang dinilai mencederai hak konstitusional warga negara.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama setiap warga, termasuk ketika terjadi perbedaan hari raya.
“Perbedaan waktu Idul Fitri adalah bagian dari kebinekaan Indonesia. Negara tidak boleh abai, apalagi membatasi atau menghalangi pelaksanaan ibadah warga hanya karena berbeda dengan ketetapan pemerintah,” ujar Halili dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sejumlah Kasus di Daerah
SETARA Institute mencatat sedikitnya tiga peristiwa yang menjadi sorotan.
Di Sukabumi, Pemerintah Kota dilaporkan tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan salat Id warga Muhammadiyah dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara di Kabupaten Barru, Barru, jemaah Muhammadiyah disebut sempat dicegat dan diminta membubarkan diri ketika hendak menunaikan salat Id di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset Muhammadiyah.
Kasus serupa juga terjadi di Kedungwinong, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, ketika kepala desa melarang pelaksanaan salat Id warga Muhammadiyah.
Pelanggaran Hak Konstitusional
Menurut Halili, tindakan pembatasan tersebut menunjukkan kekeliruan perspektif pemerintah maupun sebagian masyarakat dalam memaknai perbedaan.
“Pembatasan atau penghalangan pelaksanaan salat Idul Fitri merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi,” tegas Halili.
Halili menekankan, perbedaan metode dan kriteria dalam menentukan awal Syawal merupakan bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi pihak mana pun, baik negara, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok warga lainnya.
“Perbedaan semacam ini akan terus terjadi, baik sekarang maupun di masa depan. Itu adalah keniscayaan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia,” ujar Halili.
Negara tak Boleh Diskriminatif
SETARA juga mengingatkan bahwa pemerintah sebagai representasi negara harus menjadi teladan dalam mengelola kebinekaan. Indonesia, kata Halili, sejak awal berdiri telah memilih menjadi negara Pancasila yang menjunjung prinsip “Satu untuk Semua, Semua untuk Satu, Semua untuk Semua”.
Dalam konteks tersebut, negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau memberi perlakuan istimewa pada satu kelompok keagamaan tertentu.
“Pemerintah harus mendidik masyarakat agar terbiasa hidup dalam perbedaan. Bukan justru mempersempit ruang kebebasan dengan alasan keseragaman,” kata Halili.
Posisi Fatwa dan Tata Kelola Kebinekaan
Halili juga menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap menempatkan pandangan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan utama dalam kebijakan publik.
Menurut Halili, fatwa MUI adalah pandangan organisasi kemasyarakatan yang tidak bisa diperlakukan sebagai satu-satunya tafsir keagamaan yang mengikat seluruh umat Islam di Indonesia. “Pandangan keagamaan MUI tidak boleh diposisikan sebagai kebenaran tunggal yang meniadakan kebinekaan pandangan,” ujarnya.
Tantangan Kebebasan Beragama
Berdasarkan pemantauan SETARA Institute sepanjang 2007 hingga 2025, persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Beberapa di antaranya adalah lemahnya literasi intra dan antaragama, menguatnya konservatisme keagamaan, menyempitnya ruang perjumpaan lintas identitas, hingga meningkatnya tindakan koersif warga terhadap kelompok yang berbeda keyakinan.
“Tokoh agama dan pemerintah harus bersama-sama mendidik masyarakat untuk berpikir dan bersikap toleran. Tanpa itu, kebinekaan hanya akan menjadi slogan,” kata Halili.
Perbedaan hari raya pada akhirnya bukan soal siapa yang lebih dulu atau lebih benar. Yang menjadi ujian justru bagaimana negara dan masyarakat mampu menjaga ruang kebebasan dan saling menghormati dalam bingkai konstitusi.
(Siaran Pers SETARA Institute)

Posting Komentar untuk "Beda Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Picu Larangan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Ibadah Warga!"