![]() |
| Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, DEA., Ph.D. (Foto: TvMU) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Rentetan pelarangan dan penghadangan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang menimpa warga Muhammadiyah di sejumlah daerah menuai sorotan tajam dari Maarif Institute. Lembaga ini menilai peristiwa tersebut bukan sekadar gesekan teknis penetapan hari raya, melainkan persoalan serius yang menyentuh kebebasan beragama dan netralitas negara.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, DEA., Ph.D., menyatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi menunjukkan adanya pola berulang dari tahun ke tahun, dan kini menyasar salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“Jika organisasi sebesar Muhammadiyah saja bisa mengalami persekusi dalam menjalankan ibadahnya, maka ini alarm keras bagi kita semua. Artinya, tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” ujar Andar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2026).
Terjadi di Sejumlah Daerah
Sejumlah peristiwa dinilai memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jamaah Muhammadiyah disebut dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak melaksanakan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid—yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.
Di Sukabumi, Jawa Barat, penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik ditolak dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Sementara di Kedung Winong, Sukoharjo, Jawa Tengah, kepala desa melarang pelaksanaan Salat Id versi Muhammadiyah.
Maarif Institute menilai tindakan tersebut melampaui urusan administratif dan telah masuk ke ranah hak konstitusional warga negara.
Situasi kian memanas setelah muncul pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menyebut penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah sebagai sesuatu yang haram demi menjaga persatuan. Menurut Andar, pernyataan teologis yang bercampur dengan pesan politik semacam itu berpotensi menjadi legitimasi sosial atas tindakan persekusi di lapangan.
“Imbauan persatuan tentu baik, tetapi ketika ditarik menjadi justifikasi untuk membatasi hak orang lain, di situlah masalahnya,” tegas Andar.
Perbedaan Metode Bukan Alasan Diskriminasi
Maarif Institute menegaskan, perbedaan metode penentuan awal Syawal antara hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan rukyatul hilal yang diacu pemerintah merupakan khazanah fikih klasik yang telah diakui selama berabad-abad.
Dalam perspektif keislaman, perbedaan itu termasuk wilayah furuiyyah (cabang), bukan pokok akidah. Karena itu, menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran resmi dengan dukungan kekuasaan negara dinilai sebagai bentuk penyempitan tradisi ijtihad dalam Islam.
“Keragaman ijtihad adalah kekayaan umat. Ia semestinya dirawat sebagai rahmat, bukan diperlakukan sebagai penyimpangan,” kata Andar.
Netralitas Negara Pancasila Dipertaruhkan
Dari sisi keindonesiaan, Maarif Institute mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memusuhi agama. Negara Pancasila berdiri di atas prinsip netralitas dan non-sektarian.
Ketika pemerintah daerah mensyaratkan penetapan 1 Syawal versi pemerintah sebagai dasar penggunaan fasilitas publik, hal itu dinilai berpotensi mengubah satu pandangan keagamaan menjadi semacam norma hukum positif.
“Negara seharusnya memfasilitasi, bukan mengintervensi keyakinan internal umat. Jika satu mazhab difavoritkan, maka prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi dipertanyakan,” ujar Andar.
Hak Beribadah adalah Hak Asasi
Dalam perspektif kemanusiaan, hak beribadah merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Maarif Institute menyayangkan jika aparat negara, mulai dari tingkat desa hingga kota, justru menjadi pihak yang membatasi ruang ibadah warga.
“Tugas negara adalah melindungi martabat warga. Ketika aparat meminta jemaah membubarkan diri, itu preseden buruk yang tidak bisa dianggap remeh,” kata Andar.
Enam Sikap Tegas Maarif Institute
Atas dasar itu, Maarif Institute menyampaikan sejumlah sikap tegas:
1. Mengutuk segala bentuk pelarangan dan penghadangan Salat Id, baik terhadap warga Muhammadiyah maupun pemeluk agama dan keyakinan lain.
2. Mendesak aparatur pemerintah dari pusat hingga desa menjamin keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah.
3. Menegaskan bahwa fasilitas publik adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi mazhab atau perbedaan penetapan hari raya.
4. Mengingatkan pejabat publik agar tidak menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum yang mengikat semua pihak.
5. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, lembaga keagamaan, dan media untuk melindungi keragaman ijtihad.
6. Mendorong penyusunan mekanisme yang adil dalam memfasilitasi perbedaan penetapan hari raya agar konflik serupa tidak terus berulang.
Maarif Institute meyakini, ukuran kebesaran Indonesia terletak pada kemampuannya merawat perbedaan. Bukan menyeragamkan keyakinan, melainkan memastikan setiap warga—mayoritas maupun minoritas—dapat beribadah tanpa rasa takut.
“Pancasila bukan tentang keseragaman, tetapi tentang persaudaraan yang menghormati martabat manusia,” tutup Andar.
(Siaran Pers Maarif Institute)

Posting Komentar untuk "Gelombang Pelarangan Salat Id Muhammadiyah Disorot, Maarif Institute: Jika Ini Dibiarkan, tak Ada Warga yang Benar-Benar Aman!"