Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal.
Relaksasi Bersifat Sementara
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberi ruang terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Relaksasi ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan bersifat transisi. Pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab utama dalam pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya melalui APBD.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” ujar Mu’ti dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).
Mu'ti menambahkan, relaksasi ini diberikan agar sekolah tetap memiliki dukungan pendanaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan.
Pemda Wajib Ajukan Permohonan
Kebijakan relaksasi Dana BOSP tidak berlaku otomatis. Pemerintah daerah yang membutuhkan skema ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan:
* Pernyataan kondisi fiskal daerah,
* Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi,
* Komitmen penguatan anggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta memastikan kebijakan ini tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Evaluasi Berkala dan Penguatan APBD
Kementerian akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan relaksasi Dana BOSP 2026 berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bukan pengalihan tanggung jawab daerah, melainkan langkah penyesuaian sementara agar layanan pendidikan tetap terjaga.
“Ini bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan,” tegas Mu'ti.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada proses pembelajaran yang terhenti akibat kendala pembiayaan honor guru non-ASN, terutama di daerah yang kemampuan fiskalnya masih terbatas.
Relaksasi Dana BOSP 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pendidikan nasional di tengah dinamika anggaran daerah, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.
(BKHM Setjen Kemendikdsmen)

Posting Komentar untuk "Dana BOSP 2026 Direlaksasi, Sekolah Boleh Gunakan untuk Honor Guru Non-ASN"