![]() |
| Mantan Staf Khusus Menag RI periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Tangkapan layar video) |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan pada Selasa (17/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media.
KPK menyatakan optimistis Gus Alex akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Sementara Fuad tidak termasuk dalam daftar tersangka saat itu.
Upaya hukum sempat ditempuh Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Audit BPK dan Kerugian Negara
Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara ini.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang telah terverifikasi mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari estimasi awal, namun tetap dinilai sangat signifikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, mekanisme distribusi kuota, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan haji.
Fokus Penyidikan
Pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka menjadi langkah lanjutan dalam mengurai peran masing-masing pihak. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan dalam proses distribusi kuota dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia.
KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
(Sumber: KPK)

Posting Komentar untuk "KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Usai Tahan Mantan Menag RI Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Kian Menguat!"