![]() |
| Pemerintah mulai 2026 mengubah skema penyaluran tunjangan guru menjadi setiap bulan, tidak lagi per triwulan. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah mulai 2026 mengubah skema penyaluran tunjangan guru menjadi setiap bulan, tidak lagi per triwulan. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun kepada sekitar 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan Kemendikdasmen pada 18 Maret 2026 sebagai bagian dari reformasi tata kelola pembayaran tunjangan guru agar lebih cepat, pasti, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan perubahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan guru.
“Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dari yang sebelumnya per tiga bulan kini menjadi setiap bulan. Percepatan ini untuk memberikan kepastian atas hak para guru. Bagi pemerintah, tunjangan bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi guru mendidik generasi bangsa,” ujar Nunuk dalam siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Rincian Tunjangan Guru Triwulan I 2026
Sepanjang Januari–Maret 2026, pemerintah menyalurkan beberapa jenis tunjangan, yakni:
* Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada sekitar 1,6 juta guru dengan total Rp18 triliun.
* Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk sekitar 20 ribu guru senilai Rp14,8 miliar.
* Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi sekitar 62 ribu guru dengan nilai Rp641,6 miliar.
Perubahan mekanisme TPG menjadi cair tiap bulan disebut menjadi langkah paling signifikan karena selama ini guru harus menunggu pencairan setiap tiga bulan sekali.
Menurut Kemendikdasmen, percepatan ini diharapkan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi guru sekaligus kualitas pembelajaran di sekolah.
“Kami berharap dengan dipenuhi haknya secara lebih cepat, para guru bisa lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan terbaik,” jelas Nunuk.
Guru Merasakan Dampak Langsung
Sejumlah guru di daerah mengaku kebijakan ini memberi ketenangan dalam mengatur keuangan keluarga.
Yuna Aryati, guru di SMAN 4 Tebing Tinggi, mengatakan pencairan bulanan membuatnya lebih mudah merencanakan kebutuhan.
“Kami tidak lagi menunggu lama seperti sebelumnya. Ini sangat membantu dalam mengatur kebutuhan dan membuat kami lebih fokus mengajar,” ujar Yuna.
Apresiasi serupa disampaikan Tarto Hadi Lukito, guru TK Negeri Pembina Batang, Jawa Tengah. “Penyaluran rutin setiap bulan membuat kami merasa lebih diperhatikan dan membantu perencanaan keuangan keluarga,” katanya.
Di Kabupaten Kampar, Riau, guru UPT SDN 008 Langgini, Merya Merry Sesa, juga merasakan dampak positif kebijakan tersebut. “Dengan tunjangan diterima setiap bulan, kami bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa,” ungkapnya.
Bagian dari Reformasi Tata Kelola Pendidikan
Perubahan ini selaras dengan agenda reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola anggaran pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi fokus pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Secara regulatif, Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Kemendikdasmen menyatakan akan terus menyempurnakan sistem penyaluran agar semakin transparan dan tepat sasaran, termasuk penguatan integrasi data guru dan sistem pembayaran berbasis digital.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat motivasi, profesionalisme, serta kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas di seluruh Indonesia.
Dengan kepastian hak yang diterima tepat waktu, guru diharapkan dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, dan pembentuk karakter generasi masa depan bangsa.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan, Pemerintah Gelontorkan Rp18 Triliun untuk 1,6 Juta Guru di Awal 2026"