23,1 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Masuk RI: Mentan Sebut Ada ‘Pihak tak Bahagia’ dengan Swasembada Pangan

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Kementan RI)

Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Penyelundupan komoditas pangan kembali mencuat sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas pasar dan upaya swasembada pangan nasional. Satgas Penegakan Hukum Bareskrim Polri mencatat penggagalan masuknya 23,1 ton bawang dan cabai kering impor ilegal melalui wilayah Pontianak, Kalimantan Barat baru-baru ini.

Komoditas itu terdiri dari bawang merah asal Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda dan India, serta cabai kering dari China yang diselundupkan tanpa memenuhi aturan impor resmi.

Mentan: “Tidak Ada Alasan Barang Ilegal Masuk”

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan kasus ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang berupaya merusak pasar pangan Indonesia, padahal negara telah mencapai swasembada bawang merah.

“Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengkritik keras praktik penyelundupan yang menurutnya dilakukan secara terorganisir. Amran menyebut ada “kepentingan besar di baliknya” yang tidak menginginkan kemandirian pangan Indonesia.

Pola Penyusupan dan Dampaknya

Kasus Pontianak bukan pertama kali. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan beberapa penyelundupan pangan ilegal lain, termasuk ratusan ton bawang bombai di berbagai kota dan ratusan ton beras ilegal di wilayah lain.

Menurut Amran, kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai sangat panjang sering dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk memasukkan komoditas melalui jalur tidak resmi.

“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” tegas Mentan.

Ancaman Terhadap Petani dan Pasar Domestik

Praktik impor ilegal bisa menekan harga di tingkat pasar, mengurangi daya saing produk lokal, dan menekan pendapatan petani. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berjanji akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum untuk menutup celah tersebut serta memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan.

“Kita harus pastikan bahwa sistem distribusi pangan sesuai dengan regulasi, dan tidak ada ruang bagi oknum untuk merusak pasar,” kata Amran menegaskan.

(Berbagai Sumber)



Posting Komentar untuk "23,1 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Masuk RI: Mentan Sebut Ada ‘Pihak tak Bahagia’ dengan Swasembada Pangan"