![]() |
| Pemerintah hanya membolehkan pembelian gas subsidi hanya untuk 4 golongan. (Foto: Gebrak.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi atau yang dikenal sebagai “gas melon”. Kebijakan ini menegaskan hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak membeli, sementara masyarakat di luar kategori tersebut dilarang mengakses subsidi energi tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran di tengah meningkatnya konsumsi dan potensi penyalahgunaan oleh kelompok mampu.
4 Golongan yang Berhak Membeli Elpiji 3 Kg
Berdasarkan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kebijakan distribusi LPG subsidi, terdapat empat kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg, yakni:
• Rumah tangga
Konsumen rumah tangga yang menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
• Usaha mikro
Pelaku usaha kecil seperti warung makan sederhana, pedagang kaki lima, hingga usaha rumahan yang menggunakan elpiji untuk operasional.
• Petani sasaran
Petani dengan skala kecil yang menggunakan elpiji untuk kebutuhan tertentu, seperti pompa air.
• Nelayan sasaran
Nelayan kecil yang telah menerima bantuan awal elpiji untuk kegiatan melaut.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam aturan distribusi LPG tertentu yang menyasar masyarakat miskin dan usaha kecil.
Masyarakat Mampu dan Usaha Besar Dilarang
Pemerintah secara tegas melarang kelompok masyarakat mampu serta pelaku usaha besar menggunakan elpiji subsidi 3 kg. Sejumlah sektor seperti restoran besar, hotel, laundry, hingga industri skala menengah ke atas tidak diperbolehkan memakai gas bersubsidi.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang selama ini menyebabkan distribusi tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah.
Aturan Baru 2026: Wajib NIK dan Pembatasan Kuota
Mulai 2026, pemerintah juga menerapkan sistem pembelian berbasis data kependudukan. Setiap pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat diverifikasi secara digital.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi hanya dinikmati kelompok berhak.
“Pembelian LPG 3 kg akan diverifikasi berbasis data agar tepat sasaran,” ungkap pernyataan pejabat ESDM dalam pembahasan kebijakan distribusi, 2026.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembatasan pembelian maksimal, yakni sekitar 10 tabung per kartu keluarga (KK) per bulan untuk mengendalikan konsumsi.
Subsidi Difokuskan untuk Kelompok Rentan
Pemerintah menegaskan, ke depan subsidi elpiji 3 kg akan semakin difokuskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok rentan, berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.
Dengan pengetatan ini, masyarakat diimbau memahami aturan baru agar tidak mengalami penolakan saat membeli gas subsidi di pangkalan resmi.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "4 Golongan Ini Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg, Pemerintah Perketat Akses Mulai 2026"