![]() |
| Sistem Coretax error di hari terakhir pelaporan pajak, Komisi XI DPR RI desak Dirjen pajak beri perpanjang waktu. (Foto: pajakku.com) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA — Gangguan pada sistem administrasi perpajakan digital Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan publik. Masalah teknis yang terjadi tepat di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memicu kekhawatiran akan terganggunya kepatuhan wajib pajak serta potensi penurunan penerimaan negara.
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah, khususnya DJP di bawah Kementerian Keuangan, untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Said menilai gangguan sistem yang terjadi di saat krusial tersebut sangat merugikan masyarakat. “Kalau sistemnya error di hari terakhir, tentu ini merugikan wajib pajak. Mereka bisa terkena sanksi, padahal kendalanya bukan sepenuhnya kesalahan mereka,” ujarnya.
Gangguan Sistem di Tengah Tenggat Waktu
Sebagaimana diketahui, Kamis (30/4/2026) merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan setelah sebelumnya pemerintah memberikan perpanjangan dari tenggat awal 31 Maret 2026. Namun, justru pada momentum tersebut, sistem Coretax dilaporkan mengalami gangguan akses di berbagai wilayah.
Data menunjukkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga hari terakhir. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang sebenarnya telah beritikad memenuhi kewajiban perpajakannya.
Said menegaskan bahwa kendala teknis seperti ini tidak boleh diabaikan. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu.
“Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada masalah jika diberikan perpanjangan satu hari atau bahkan satu minggu untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Said dalam kesempatan tersebut.
Kritik terhadap Pengelolaan Sistem Coretax
Selain soal perpanjangan waktu, Said Abdullah juga menyoroti aspek teknis dan manajemen sistem Coretax. Ia mempertanyakan mengapa pemeliharaan sistem dilakukan pada waktu sibuk, yakni saat mendekati tenggat pelaporan.
“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah itu praktik umum di berbagai instansi, termasuk perbankan,” ujarnya.
Ia bahkan menduga bahwa masalah yang terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi. Oleh karena itu, DPR mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem Coretax dengan melibatkan pihak independen.
“Saya berharap Kementerian Keuangan bisa menggandeng profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan, dan memastikan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dampak terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Negara
Gangguan sistem ini dinilai tidak hanya berdampak pada wajib pajak secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu target penerimaan negara. Pajak sendiri merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.
Said mengingatkan bahwa jika kendala teknis terus terjadi, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa menurun. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak pada penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi global.
“Kalau wajib pajak kesulitan melapor karena sistem bermasalah, maka potensi penerimaan negara juga bisa terganggu,” ujarnya.
Coretax: Modernisasi yang Masih Perlu Pembenahan
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak secara digital, ujarnya.
Namun, dalam implementasinya, sejumlah kendala teknis masih kerap terjadi. DPR menilai, sebelum sistem digunakan secara luas, seharusnya telah melalui uji beban, uji keamanan, dan simulasi penggunaan dalam skala besar.
“Kalau gangguan terus terjadi, ini bisa menurunkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak,” kata Said.
Desakan Kebijakan Adaptif
Di tengah situasi ini, DPR menilai diperlukan kebijakan yang adaptif agar tujuan besar reformasi perpajakan tetap tercapai. Said menegaskan bahwa kebijakan teknis seperti penggunaan Coretax tidak boleh menghambat target strategis pemerintah.
“Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target. Kalau Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Namun, desakan dari DPR diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan solusi yang adil bagi wajib pajak di tengah kendala sistem yang terjadi.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Coretax Error di Hari Terakhir SPT, DPR Desak Perpanjangan Waktu Pelaporan Pajak"