Dirjen Pajak Perpanjang Masa Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Pembayaran Masih Dikaji

Dirjen pajak perpanjang batas waktu pelaporan SPT pajak badan. (Foto: Gebrak.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan dari wajib pajak badan dan asosiasi pelaku usaha, serta arahan langsung dari Menteri Keuangan.

Perpanjangan ini memberikan relaksasi khusus untuk kewajiban pelaporan, sementara untuk aspek pembayaran pajak masih dalam tahap kajian mendalam oleh DJP. Kebijakan ini diumumkan di tengah capaian pelaporan SPT yang telah mencapai sekitar 67 persen dari total target nasional.

Relaksasi Pelaporan, Bukan Pembayaran

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan strategis ini diambil setelah mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihaknya juga mempertimbangkan berbagai masukan yang masuk dari wajib pajak badan, termasuk dari asosiasi intermediari dan kalangan usaha.

"Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis," ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup penyampaian SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam proses analisis. Menurutnya, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4.000 permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari berbagai asosiasi.

"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary," tambahnya.

Meski memberi kelonggaran waktu pelaporan, Bimo menegaskan bahwa DJP tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026. Oleh karena itu, kajian mengenai kemungkinan relaksasi pembayaran dilakukan secara hati-hati agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.

"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final," ucapnya.

Capaian SPT Hingga Akhir April 2026

Hingga pengumuman ini disampaikan, DJP mencatat jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 hingga 12,7 juta. Angka tersebut setara sekitar 67 persen dari total wajib SPT, dengan target tahun ini mencapai lebih dari 15 juta pelaporan.

Dengan adanya perpanjangan hingga 31 Mei 2026, diharapkan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya dapat memanfaatkan waktu tambahan ini. Namun, DJP mengingatkan bahwa untuk kewajiban pembayaran, wajib pajak tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku hingga ada pengumuman resmi selanjutnya.

Latar Belakang Kebijakan

Perpanjangan masa lapor SPT Badan ini bukan tanpa alasan. Biasanya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April. Namun, tahun ini DJP memberikan kelonggaran luar biasa karena berbagai pertimbangan, termasuk beban administratif yang dihadapi wajib pajak badan serta dinamika ekonomi yang membutuhkan kepastian dan fleksibilitas.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan memberi waktu tambahan, diharapkan pelaporan menjadi lebih akurat dan lengkap, mengurangi potensi kesalahan yang disebabkan oleh keterbatasan waktu.

Respons Pelaku Usaha

Para pelaku usaha menyambut baik kebijakan perpanjangan ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dihubungi terpisah mengapresiasi langkah DJP yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi kami. Perpanjangan waktu pelaporan sangat membantu, terutama bagi perusahaan yang masih menyusun laporan keuangan auditan," ujarnya.

Namun, kalangan usaha juga berharap agar kebijakan serupa dapat diberikan untuk aspek pembayaran, mengingat arus kas banyak perusahaan masih dalam masa pemulihan pasca dinamika ekonomi global.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini berarti tenggat baru pelaporan SPT adalah 31 Mei 2026. Meskipun demikian, disarankan untuk tidak menunda hingga batas akhir guna mengantisipasi kendala teknis pada sistem pelaporan elektronik DJP.

Sementara itu, DJP berjanji akan segera mengumumkan hasil kajian terkait relaksasi pembayaran dalam waktu dekat. Publik dan pelaku usaha diimbau untuk memantau saluran resmi DJP serta media terpercaya untuk mendapatkan informasi terbaru.

Pentingnya Kepatuhan dan Akurasi

DJP juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa lapor bukan berarti mengurangi kewajiban atau sanksi jika terjadi pelanggaran. Wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Sanksi administrasi berupa denda tetap berlaku bagi yang terlambat melapor, meskipun tenggat diperpanjang – namun kali ini tenggatnya menjadi 31 Mei.

Untuk SPT Badan, keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp1.000.000 per SPT. Karena itu, perpanjangan ini sebaiknya dimanfaatkan dengan bijak untuk menyiapkan dokumen perpajakan yang lebih baik, bukan lagi sebagai alasan untuk menunda kewajiban.

(berbagai sumber) 



Posting Komentar untuk "Dirjen Pajak Perpanjang Masa Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Pembayaran Masih Dikaji"