
Gedung menara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: BNI)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Kabar soal dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya mendapat kepastian. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp28 miliar akan dituntaskan dalam pekan ini, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana milik jemaat. Informasi tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media nasional, termasuk Antara, yang mengutip pernyataan resmi manajemen BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perseroan untuk melindungi dana nasabah.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Proses Hukum Berjalan, Dana Nasabah Dijamin
BNI menekankan bahwa pengembalian dana dilakukan paralel dengan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pihak bank juga memastikan telah mengambil langkah internal sesuai prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana jemaat gereja dalam jumlah besar. Namun manajemen BNI memastikan kejadian tersebut merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan sistem perbankan secara keseluruhan.
Sebagai bank BUMN yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, BNI memiliki kewajiban menjaga kepercayaan nasabah serta menjamin keamanan dana yang tersimpan.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
BNI menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Perseroan juga menegaskan komitmen memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem kontrol internal di sektor perbankan. Industri keuangan nasional saat ini memang berada dalam pengawasan ketat regulator untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.
Sejumlah pengamat perbankan menilai langkah cepat BNI dalam memastikan pengembalian dana menjadi upaya penting untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat, terutama di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap isu pengelolaan dana nasabah.
Dengan kepastian pengembalian dana pekan ini, perhatian kini tertuju pada proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. BNI sendiri menegaskan bahwa keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama perseroan.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Pekan Ini, Begini Penjelasan Resminya"