![]() |
| Para pengguna Tiktok mengeklaim sudah cukup umur namun akunnya tetap ditangguhkan. (Foto: Tiktok Newsroom) |
GEBRAK.ID; JAKARTA— Gelombang keluhan dari pengguna TikTok membanjiri media sosial setelah banyak akun dilaporkan ditangguhkan secara tiba-tiba. Penangguhan massal ini diduga kuat berkaitan dengan penerapan aturan batas usia minimum 16 tahun yang mulai diperketat di Indonesia.
Sejumlah pengguna mengaku tidak pernah melanggar kebijakan platform, namun tetap menerima notifikasi bahwa akun mereka akan dihapus dalam waktu tertentu. Dalam pemberitahuan tersebut, sistem menyatakan akun terdeteksi tidak memenuhi syarat usia minimum untuk menggunakan layanan.
Notifikasi yang beredar menyebutkan akun akan dihapus permanen pada Agustus 2026, sekaligus memberi tenggat waktu bagi pengguna untuk mengajukan banding atau mengunduh data pribadi mereka sebelum penghapusan dilakukan.
Pengguna Protes, Klaim Sudah Cukup Umur
Fenomena ini memicu kebingungan luas. Banyak pengguna mengklaim usia mereka telah memenuhi syarat, namun tetap terdampak sistem verifikasi otomatis. Keluhan ramai disuarakan di platform X (Twitter), mulai dari akun bisnis hingga kreator yang kehilangan akses secara mendadak.
Beberapa pengguna bahkan mengaku mengalami kerugian finansial karena saldo afiliasi dan aktivitas monetisasi ikut terkunci akibat penangguhan akun.
Verifikasi Ketat Picu Salah Deteksi
Sebagai bagian dari proses pemulihan, TikTok menyediakan mekanisme banding melalui tiga metode verifikasi, yakni pemindaian wajah (facial age estimation), unggah identitas resmi, atau otorisasi kartu kredit.
Namun, sistem berbasis kecerdasan buatan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya salah deteksi usia pengguna.
Dampak Kebijakan Perlindungan Anak
Langkah penangguhan ini merupakan bagian dari kebijakan besar platform dalam mematuhi regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Sejak 10 April 2026, platform diketahui telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah bahkan memperkirakan jumlahnya kini mendekati 1 juta akun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Platform yang sudah membuktikan kepatuhan diharapkan menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Minim Penjelasan, TikTok Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait lonjakan penangguhan akun yang juga diduga menyasar pengguna dewasa.
Ketiadaan klarifikasi ini memperkuat kekhawatiran publik soal transparansi sistem moderasi dan akurasi verifikasi usia di platform tersebut.
Potensi Masalah Baru
Jika tidak segera ditangani, kebijakan ini berpotensi memicu krisis kepercayaan pengguna, terutama di kalangan kreator dan pelaku ekonomi digital yang menggantungkan penghasilan dari platform tersebut.
Di sisi lain, langkah tegas ini tetap dianggap penting untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten digital yang tidak sesuai.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Gelombang Protes! Akun TikTok Mendadak Ditangguhkan, Diduga Imbas Aturan Usia 16 Tahun"