Harga LPG 12 Kg Naik di Indonesia, Tembus Rp285 ribu di Papua! Ini Fakta dan Penjelasannya

Tabung gas LPG 12 Kg. (Foto:bppbj) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi tabung 12 kilogram (kg) kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mengalami kenaikan di sejumlah wilayah Indonesia. Kenaikan harga ini paling tinggi tercatat di wilayah Papua yang mencapai Rp285.000 per tabung.

Kenaikan harga LPG 12 kg terjadi terutama di tingkat pengecer, bukan pada harga resmi pemerintah atau agen. Di beberapa daerah, harga eceran melampaui harga acuan dan memicu persepsi adanya kenaikan nasional.

Perubahan harga ini mulai ramai dilaporkan sejak 18 April 2026 dan masih berlangsung hingga hari ini, Minggu (19/4/2026). 

Kenaikan harga terjadi hampir di seluruh Indonesia, dengan variasi antarwilayah. Harga tertinggi tercatat di Papua dan Maluku, yang mencapai Rp285.000 per tabung LPG 12 kg di tingkat pengecer. 

Sementara itu, di wilayah Jawa, Bali, dan NTB, harga LPG 12 kg di agen resmi masih berkisar Rp192.000, namun di lapangan bisa mencapai sekitar Rp228.000 hingga Rp230.000. 

Kenaikan harga ini berdampak langsung pada:

• Rumah tangga pengguna LPG non-subsidi

• Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner

• Masyarakat kelas menengah ke atas sebagai pengguna utama LPG 12 kg

Pemerintah menegaskan bahwa LPG 3 kg subsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak mengalami kenaikan harga. 

Kenaikan harga LPG 12 kg dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:

1. Biaya distribusi tinggi, terutama di wilayah timur Indonesia

2. Margin pengecer, yang menambahkan biaya operasional imbas kenaikan harga BBM

3. Jarak dari depo atau filling plant, yang meningkatkan ongkos logistik

4. Permintaan pasar lokal yang tinggi

Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa kenaikan lebih disebabkan oleh mekanisme pasar di tingkat distribusi, bukan kebijakan resmi pemerintah. 

Secara resmi, harga LPG non-subsidi di tingkat agen belum mengalami perubahan signifikan. Harga acuan nasional per 19 April 2026 masih berada di kisaran:

Rp192.000 – Rp202.000 (Jawa hingga sebagian Kalimantan)

Rp249.000 (Maluku dan Papua, harga dasar agen) 

Namun, harga di pengecer bisa lebih tinggi karena tambahan biaya distribusi di luar radius 60 km dari depo.

Dampak dan Respons Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas harga LPG subsidi 3 kg. Sementara LPG 12 kg diserahkan pada mekanisme pasar karena tidak mendapat subsidi. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat mampu untuk tidak beralih menggunakan LPG subsidi agar distribusi tetap tepat sasaran.

Kenaikan harga LPG 12 kg yang dirasakan masyarakat saat ini bukan sepenuhnya akibat kebijakan pemerintah, melainkan dipengaruhi oleh faktor distribusi dan harga di tingkat pengecer. 

Meski demikian, disparitas harga antarwilayah, terutama di Indonesia timur, menjadi perhatian karena beban biaya yang semakin tinggi bagi masyarakat.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Harga LPG 12 Kg Naik di Indonesia, Tembus Rp285 ribu di Papua! Ini Fakta dan Penjelasannya"