![]() |
| Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Foto: OJK.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan yang berisi ajakan tak bertanggung jawab agar masyarakat menarik seluruh uang tabungannya dari bank BUMN (Himbara). Ajakan tersebut disertai narasi bohong bahwa kas negara hanya tersisa Rp 120 triliun dan dana nasabah dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam unggahan akun Instagram @kementrianbakuhantam, Jumat (24/4/2026), tertulis: "Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai buat MBG!"
Hingga pukul 12.10 WIB, unggahan tersebut telah menuai 1.922 komentar dan diunggah ulang sebanyak 4.785 kali. Tidak sedikit warganet yang tampak percaya dan ikut mengajak sesama pengguna media sosial untuk menarik dana mereka.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, secara tegas meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak jelas kebenarannya.
"Sekarang ini kan muncul isu, mungkin ada yang mengatakan khawatir tabungannya dipakai. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," ujar Dian saat dikonfirmasi detikcom di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dian menjelaskan, dana yang tersimpan di bank, termasuk Himbara, merupakan milik masyarakat. Oleh karena itu, OJK dan pemerintah tidak akan serta-merta meminta bank menyalurkan kredit ke program tertentu tanpa melalui prosedur yang benar.
"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank," tegasnya.
OJK sendiri saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam lampiran aturan tersebut, OJK menilai perlu ada poin spesifik terkait pemberian kredit untuk program pemerintah.
Namun, Dian memastikan bahwa aturan tersebut tidak bersifat mandatori dan tidak ada kuota pemberian kredit dari OJK.
"Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking... Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit," jelasnya.
Dengan demikian, keputusan untuk menyalurkan kredit ke program MBG atau program pemerintah lainnya sepenuhnya kembali pada keputusan bisnis masing-masing bank. Bank wajib tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta analisis kelayakan debitur secara mendalam.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi isu hoaks semacam ini, dan memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah di bank BUMN tetap aman.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Hoaks! Ajakan Tarik Dana di Bank BUMN Gegara MBG, OJK: Jangan Terpancing"