
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: Zaky AH
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pro-pekerja dengan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini menyasar pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi para pekerja informal.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Yassierli, kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor dengan skema waktu yang berbeda. Untuk sektor transportasi—seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pengemudi non-aplikasi—diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di luar sektor tersebut, keringanan diberikan untuk periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran dipangkas, pemerintah memastikan manfaat program tetap utuh. Peserta tetap memperoleh perlindungan penuh, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, termasuk manfaat tambahan berupa beasiswa bagi keluarga.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, tingkat kepesertaan sektor BPU dinilai masih perlu didorong agar lebih luas dan merata.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keringanan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN atau APBD.
Selain diskon iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital. Salah satunya melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir, yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform digital, sehingga dinilai memberikan kepastian yang lebih jelas bagi pekerja.
“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih terukur terkait hak pendapatan tambahan pekerja,” kata Yassierli.
Langkah komprehensif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap guncangan ekonomi.
(Biro Humas Kemnaker)
Posting Komentar untuk "Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, Menaker: Perlindungan Pekerja BPU Seperti Ojol dan Kurir Tetap Maksimal"