Kamar D1 Lapas Blitar "Dijual" Rp60 Juta, Beginilah Fasilitas dan Keistimewaan Sel Khusus yang Ditawarkan Oknum Petugas

Ilustrasi suasana penjara. (Foto: pexel) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; BLITAR – Praktik jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali terungkap. Kali ini terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, di mana dua petugas keamanan diduga menjual kamar khusus dengan fasilitas istimewa kepada tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan harga Rp60 juta per orang.

Skandal yang mencoreng sistem pemasyarakatan ini terungkap setelah para tahanan korupsi yang menjadi korban berani melapor ke Kepala Lapas baru. Laporan disampaikan tepat pada hari pertama pejabat baru menjabat, membongkar praktik mafia peradilan yang sudah berlangsung sejak akhir 2025.

Kamar D1: Lebih Longgar dan Bebas Jam Malam

Keistimewaan utama yang ditawarkan oknum petugas berinisial RJ dan W adalah sebuah ruangan bernama Kamar D1. Berdasarkan penelusuran redaksi, sel ini menyediakan sejumlah fasilitas yang sangat berbeda dari sel reguler pada umumnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa Kamar D1 dirancang untuk memberikan kenyamanan ekstra. Jumlah penghuninya sangat dibatasi, hanya sekitar 15 orang, berbeda jauh dengan sel biasa yang cenderung padat dan overkapasitas.

"Kamar D1 itu keistimewaannya penghuninya dibatasi 15 orang. Jadi tidak seramai sel lainnya," ujar Iswandi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026).

Yang paling menggiurkan, lanjut Iswandi, adalah kelonggaran waktu penguncian sel. Jika sel tahanan reguler wajib ditutup rapat mulai pukul 16.00 WIB setiap harinya, penghuni Kamar D1 mendapatkan jam malam yang jauh lebih panjang.

"Dua petugas keamanan ini menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Mereka menawarkan kenyamanan. Kamar D1 namanya. Sel tersebut baru dikunci setelah waktu salat Isya," jelas Iswandi.

Artinya, para tahanan korupsi yang menghuni Kamar D1 masih bebas beraktivitas, berkumpul, atau menikmati fasilitas di luar sel hingga larut malam. Ini merupakan sebuah kemewahan yang tidak mungkin didapatkan narapidana biasa di dalam sistem pemasyarakatan yang ketat.

Negosiasi Tarif dari Rp100 Juta Menjadi Rp60 Juta

Harga yang dipatok untuk mendapatkan semua keistimewaan itu pun tidak main-main. Awalnya, oknum petugas meminta uang sebesar Rp100 juta kepada setiap calon penghuni Kamar D1. Ketiga tahanan yang merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Blitar itu kemudian melakukan negosiasi.

Hasil tawar-menawar yang alot menghasilkan kesepakatan angka Rp60 juta per orang. Dengan demikian, total uang yang diduga masuk ke kantong oknum mencapai Rp180 juta.

"Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayarnya (masing-masing) di Rp60 juta," ungkap Iswandi.

Modus pembayaran dilakukan dengan sangat rapi untuk menghindari kecurigaan di lingkungan Lapas. Oknum petugas tidak berhubungan langsung dengan para tahanan di dalam. Sebaliknya, mereka menjalin komunikasi dengan keluarga para tahanan di luar.

"Untuk pembayaran, mereka tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan) di dalam tidak tahu, tahunya keluarganya sudah membayar itu," papar Iswandi.

Transaksi pun dilakukan secara tunai maupun transfer perbankan, memanfaatkan keluarga sebagai perantara untuk mengalirkan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan atas fasilitas sel khusus.

Terungkap di Hari Pertama Kalapas Baru

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2025. Namun, baru terungkap setelah Iswandi resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama, Romi Novitrion, sekitar dua pekan lalu.

Iswandi memulai masa jabatannya dengan kebijakan membuka ruang dialog bagi seluruh narapidana. Para tahanan dipersilakan menyampaikan keluhan atau melaporkan praktik-praktik menyimpang yang terjadi di dalam Lapas.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh tiga tahanan tipikor yang menjadi korban pungli. Mereka memberanikan diri melapor langsung kepada Kalapas baru, membeberkan praktik jual beli kamar yang merugikan mereka.

"Dengan adanya Kalapas baru, mereka (para tahanan) diberi ruang untuk mengadu. Alhamdulillah, mereka mengadu langsung ke saya di hari pertama saya menjabat," kata Iswandi.

Atas laporan tersebut, pihak Lapas langsung bergerak cepat. Saat ini, dua petugas keamanan berinisial RJ dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK juga diduga terlibat dan mengetahui aksi tersebut.

Pihak Lapas berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum. "Kami tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah. Ini bentuk komitmen kami membersihkan internal dari praktik pungli," tegas Iswandi.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa praktik mafia peradilan dan jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan masih terus terjadi. Kamar D1 Lapas Blitar yang mestinya menjadi ruang pembinaan, justru berubah menjadi komoditas bisnis bagi oknum petugas yang serakah.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Kamar D1 Lapas Blitar "Dijual" Rp60 Juta, Beginilah Fasilitas dan Keistimewaan Sel Khusus yang Ditawarkan Oknum Petugas"