Pramono Tambah 6 Golongan Transportasi Gratis Jakarta, Total Jadi 21 Kelompok

1790579497120

Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima fasilitas transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan, berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 2027. (Foto: setkab)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penambahan enam kelompok masyarakat yang akan menerima fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta. Dengan penambahan tersebut, total terdapat 21 golongan yang berhak menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara cuma-cuma, dari sebelumnya 15 golongan. Kebijakan ini disampaikan Pramono saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

Enam Golongan Baru Penerima Fasilitas GratisPramono merinci enam kelompok tambahan yang akan menikmati fasilitas transportasi gratis. Pertama, pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, pendamping yang menemani penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum tetap dikenakan tarif normal. Dengan aturan baru ini, pendamping diperlakukan sama dengan penyandang disabilitas yang didampinginya. “Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis,” ujar Pramono.

Kedua, pencari kerja warga Jakarta. Fasilitas ini diberikan dengan syarat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan sedang aktif mencari pekerjaan. Mekanisme verifikasi akan disiapkan, termasuk melalui loket di sejumlah tempat.

Ketiga, pasien rujukan rutin. Kelompok ini mencakup pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan. Menurut Pramono, kondisi ekonomi pasien dengan rujukan rutin umumnya terbatas sehingga membutuhkan keringanan biaya transportasi.

Keempat, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU. Pramono menjelaskan bahwa tidak semua pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu terjangkau program Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Persyaratan teknis bagi kelompok ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Kelima, pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta. Pramono menilai banyak pelaku UMKM binaan yang membutuhkan dukungan mobilitas agar operasional usaha mereka lebih efisien. Keenam, korban bencana alam yang masih dalam masa pemulihan.

Daftar Lengkap 21 Golongan Penerima Fasilitas Gratis

Dengan penambahan enam golongan baru, berikut daftar lengkap 21 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

2. Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

3. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

4. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

5. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK

6. Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta

7. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

8. Penyandang disabilitas

9. Penduduk lanjut usia (lansia)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

12. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)

13. Penjaga rumah ibadah

14. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

15. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu

16. Anggota TNI dan Polri

17. Pendamping penyandang disabilitas

18. Pencari kerja warga Jakarta

19. Pasien rujukan rutin

20. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU

21. Pelaku UMKM binaan dan korban bencana alam dalam masa pemulihan

Lima belas golongan pertama sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Subsidi Warga Mampu Dikurangi, Tarif Baru Berlaku 2027

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi subsidi transportasi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi. Pramono mengindikasikan penyesuaian tarif akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan perluasan golongan penerima fasilitas gratis. “Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” kata Pramono.

Menurut Pramono, saat ini subsidi transportasi yang dikucurkan Pemprov DKI masih sangat besar, namun penyalurannya akan lebih diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial. “Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” ujarnya.

Pramono menambahkan bahwa besaran tarif baru masih menunggu rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan akan diumumkan pada waktu yang ditentukan. Masyarakat akan mendapatkan masa sosialisasi yang cukup panjang sebelum tarif baru diberlakukan.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID