Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra

Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA  — Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini langsung diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.
 
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus Berawal dari Permasalahan PNBP Perusahaan Tambang

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tambang berinisial PT TSHI.

Perusahaan tersebut diketahui mengalami sengketa perhitungan kewajiban dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan Hery Susanto.

Menurut penyidik, Hery diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi kebijakan dengan cara mendorong Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan.
 
“Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Dugaan Penerimaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Nilai uang yang telah diserahkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
 
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM… kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Penerimaan uang ini menjadi dasar utama penyidik dalam menetapkan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery Susanto keluar dari Gedung Bundar Kejakgung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan.
 
Kejakgung resmi menahan Hery untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Sejumlah Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, yakni:
 
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 5
- Pasal 6 KUHP
 
Pasal-pasal tersebut umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, penerimaan suap, dan gratifikasi yang berhubungan dengan kewenangan pejabat publik.

Baru Dilantik Sebagai Ketua Ombudsman

Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia sebelumnya merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilakukan pada 10 April 2026 di Istana Negara dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Sorotan Integritas Lembaga Negara

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menjadi pukulan terhadap kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman.

Penanganan kasus ini oleh Kejagung diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, mengingat posisi strategis Ombudsman dalam menjaga integritas pelayanan publik di Indonesia.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra"