
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Khalid Basalamah Official).
Editor: M Zuhro AH
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar kembali bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah terkenal sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Basalamah.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal dengan Uhud Tour itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dijadwalkan untuk Didalami Jual Beli Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Khalid Basalamah pada hari ini, Kamis (23/4/2026).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami masalah jual beli atau pengisian kuota ibadah haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan. “Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Belasan Tersangka Termasuk Eks Menteri Agama
Kasus ini sudah berjalan cukup panjang. KPK memulai penyidikan pada Agustus 2025 untuk dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK juga terus mengembangkan kasus ini.
Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru diumumkan, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Publik kini menanti apakah keterangan Khalid Basalamah akan membuka fakta baru di persidangan nanti.
(Siaran Pers KPK)
Artikel Terkait: Sita Uang Khalid Basalamah dan tak Dikembalikan ke Jamaah, Ini Alasan KPK
Posting Komentar untuk "KPK Panggil Khalid Basalamah, Pendakwah Sekaligus Bos Umrah Terseret Kasus Kuota Haji"