Larangan Angkat Pegawai Non-ASN di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Resmi

Pemprov Jabar larang pengangkatan pegawai non ASN. (Foto: disdik.pemprov jabar.go.id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi melarang pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56/KPG.01.01/DISDIK yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 April 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–XIII, hingga kepala satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri di seluruh Jawa Barat.

Tegaskan Larangan dan Penataan Tenaga Non-ASN

Dalam isi edaran dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun, termasuk guru maupun tenaga kependidikan.

“Dilarang melakukan pengangkatan Pegawai Non ASN atau sebutan lainnya dalam bentuk apa pun pada satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Rekrutmen Baru Harus Sesuai Mekanisme

Selain larangan pengangkatan, pemerintah juga menegaskan bahwa segala bentuk rekrutmen, pengusulan, atau penambahan tenaga non-ASN baru harus mengikuti mekanisme resmi, termasuk melalui seleksi berbasis merit atau ketentuan pemerintah pusat.

Pemprov Jawa Barat juga menyoroti keberadaan tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif. Pemerintah daerah disebut tengah melakukan penataan dan pengupayaan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek anggaran dan kebutuhan riil di lapangan.

Gaji Non-ASN Dianggarkan, Tapi Bersifat Transisi

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN dalam Anggaran 2026. Namun, hal ini bersifat sementara sambil menunggu mekanisme lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status dan skema pengangkatan.

Sekolah Diminta Lakukan Pendataan dan Pengendalian

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendataan, pemetaan, serta pengendalian internal terhadap tenaga non-ASN yang masih ada. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan menghindari pelanggaran administratif di kemudian hari.

Selain itu, Disdik Jabar juga meminta dilakukan pengendalian dan pengawasan internal secara ketat terhadap implementasi larangan ini di lingkungan sekolah.

Berlaku Segera dan Wajib Dipatuhi

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait di sektor pendidikan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja di sektor pendidikan, sekaligus memastikan pengelolaan ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Larangan Angkat Pegawai Non-ASN di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Resmi"