Editor: M Zuhro AH
Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Putri Indonesia asal Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal. (Foto: Dok. Polda Riau)
GEBRAK.ID; PEKANBARU — Kasus praktik kecantikan ilegal kembali mencuat dan mengejutkan publik. Seorang mantan finalis ajang kecantikan nasional Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan praktik facelift tanpa izin dan kompetensi medis di Pekanbaru, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Polda Riau mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Jeni ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindakan medis tanpa latar belakang pendidikan kesehatan.
“Tersangka melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan. Dampaknya cukup serius terhadap para korban,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Mengaku Dokter, Jalankan Praktik Sejak 2019
Dari hasil penyelidikan, Jeni diketahui menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 di sebuah klinik bernama Arauna Beauty. Dalam operasionalnya, ia menawarkan berbagai layanan estetika, termasuk tindakan facelift, dengan tarif mencapai Rp16 juta.
Modus yang digunakan terbilang berani. Jeni diduga mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan calon klien. Padahal, ia tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun tenaga kesehatan.
Meski begitu, tersangka sempat mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun, sertifikat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Yang bersangkutan bisa ikut pelatihan karena kedekatan dengan penyelenggara. Tapi itu tidak memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan medis,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, Jeni kemudian membuka praktik sendiri dan melakukan tindakan invasif kepada pasien secara mandiri.
Korban Alami Cacat Permanen
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial NS melapor ke polisi. Ia mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow lift di klinik tersebut.
Menurut penyidik, korban mengalami luka bernanah, pembengkakan parah, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.
Tak hanya satu, polisi mencatat sedikitnya 15 orang korban dalam kasus ini. Mereka mengalami berbagai dampak, mulai dari kerusakan wajah hingga trauma psikis.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir dua kali, yang berujung cacat permanen dan trauma,” ungkap Ade.
Dijerat UU Kesehatan
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian memburu keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sumatera Barat.
Saat ini, Jeni telah diamankan di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur praktik medis tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama yang menawarkan prosedur medis. Legalitas klinik dan kompetensi tenaga medis harus menjadi pertimbangan utama demi menghindari risiko yang berujung fatal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor kesehatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Modus Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Terungkap! 15 Korban Alami Luka Serius"