![]() |
| Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penyembelihan dan di Indonesia (Foto: muhammadiyah.or.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; SURABAYA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengajak jemaah haji, khususnya warga persyarikatan, untuk menunaikan dam (denda haji) di dalam negeri. Imbauan ini merujuk pada fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang telah membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, dalam kegiatan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 17 April 2026. Ia menegaskan bahwa warga Muhammadiyah diharapkan mengikuti keputusan organisasi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk dalam hal penyembelihan dam.
“Saya mohon bagi PDM yang memiliki lembaga haji, dam warga Muhammadiyah disembelih di Indonesia,” ujar Muhadjir dalam keterangannya.
Menurutnya, fatwa tersebut memberikan kepastian hukum bagi jemaah sehingga tidak perlu ragu dalam menjalankannya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh calon jemaah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara luas.
Fatwa Resmi dan Dasar Pertimbangan
Fatwa terkait pengalihan penyembelihan dam ke dalam negeri telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 13 Maret 2026 di Yogyakarta, setelah melalui kajian ilmiah dan sidang fatwa.
Dalam ketentuan tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa penyembelihan dam tidak harus dilakukan di Tanah Suci, melainkan dapat dialihkan ke Indonesia selama memenuhi syarat-syarat syariat.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat. Ia menyebut, praktik penyembelihan di luar Tanah Haram memiliki landasan dalam khazanah fikih klasik.
“Fatwa ini bukan yang pertama, tetapi penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi kekinian,” ujarnya dalam Pengajian Tarjih.
Alasan Efisiensi hingga Kemaslahatan Sosial
Muhammadiyah menilai, pengalihan dam ke dalam negeri memiliki sejumlah manfaat, mulai dari efisiensi biaya, kemudahan logistik, hingga optimalisasi distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, penyembelihan dam di Indonesia dinilai mampu menghindari potensi pemborosan dan persoalan lingkungan akibat penumpukan hewan kurban di Tanah Suci saat musim haji.
“Pengalihan ini untuk memastikan manfaat dam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” demikian poin dalam fatwa tersebut.
Distribusi daging dam di dalam negeri juga diharapkan dapat membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan protein hewani.
Dukungan dan Respons Positif
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Kementerian terkait menilai fatwa tersebut dapat menjadi panduan alternatif bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib dan efisien.
Sejumlah lembaga juga mulai menyiapkan fasilitas penyembelihan dam di berbagai daerah, seiring meningkatnya minat jemaah untuk menunaikan dam di dalam negeri.
Dengan adanya fatwa ini, Muhammadiyah berharap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi kesejahteraan umat di Indonesia.
(berbagai sumber )

Posting Komentar untuk "Muhammadiyah Imbau Jemaah Haji Tunaikan Dam di Indonesia, Ini Dasar Fatwa dan Alasannya"