| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mulai memberlakukan pajak penghasilan bagi pedagang online pada pertengahan 2026. Kebijakan ini akan diterapkan dengan skema penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak, seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 April 2026.
“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan penerapan ini untuk membuat persaingan antara online dan offline lebih fair,” ujar Purbaya.
Dasar Hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025
Kebijakan pajak pedagang online sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah telah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
• Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
• Pajak dikenakan dalam bentuk PPh Pasal 22.
• Pemungutan dilakukan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce)
• Platform marketplace ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak
Aturan ini sempat ditunda implementasinya karena kondisi ekonomi yang belum stabil, namun kini kembali dihidupkan seiring pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Pajak: 0,5% dari Omzet
Mengacu pada PMK tersebut, besaran pajak yang akan dikenakan kepada pedagang online adalah:
• 0,5% dari omzet (peredaran bruto)
Dihitung dari nilai transaksi dalam dokumen tagihan
• Tidak termasuk PPN dan PPnBM
Skema ini dinilai sederhana karena langsung dipotong dari transaksi, tanpa perlu perhitungan pajak kompleks oleh pedagang.
Dalam hal ini pemerintah tidak memungut pajak secara langsung dari pedagang. Sebaliknya, penyelenggara marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Beberapa poin penting:
• Marketplace dalam negeri dan luar negeri bisa ditunjuk
• Penunjukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
• Pajak dipotong otomatis saat transaksi terjadi
Dengan skema ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa membebani UMKM secara administratif.
Kriteria Pedagang yang Kena Pajak
Tidak semua pedagang online akan langsung dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan batasan sebagai berikut:
1. Tidak kena pajak:
Pedagang orang pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun
Wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace
2. Kena pajak:
Pedagang dengan omzet > Rp500 juta per tahun
Berlaku tarif 0,5% dari omzet.
Jika omzet pelaku usaha meningkat di tengah tahun, mereka wajib melaporkan perubahan tersebut kepada platform.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus merespons keluhan pedagang konvensional. “Kita ingin membuat persaingan antara online sama offline lebih fair,” kata Purbaya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk:
• Mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital.
• Menjaga keberlanjutan UMKM
• Mengendalikan arus barang impor di marketplace
Meski belum ditetapkan secara final, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa implementasi akan dilakukan pada pertengahan 2026 (kuartal II). Dengan syarat pertumbuhan ekonomi tetap positif
Pajak pedagang online 2026 menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan di era digital. Dengan tarif ringan 0,5% dan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan pelaku usaha kecil.
Bagi pelaku UMKM digital, memahami aturan ini sejak dini menjadi penting agar tidak terkena sanksi dan tetap bisa menjalankan usaha secara berkelanjutan.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan 2026, Menkeu Purbaya: Agar Persaingan Online dan Offline Lebih Fair"