Kontroversi Kurban Istana saat Idul Adha

Ketua Umum PP Muhammadiyah (2005-2015), M. Din Syamsuddin. (Foto: Antara)
Oleh M. Din Syamsuddin *)

Pro dan Kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1000 kg) dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp100 miliar yang disalurkan atas nama Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya bisa dengan mudah dijelaskan (tanpa perlu justifikasi atas alasan kontekstual dan lain sebagainya). 

Memang Fikih/Hukum Islam bersifat fleksibel sesuai dimensi ruang dan waktu, tapi analogi tidak harus dipaksakan bersifat superfisial.

Ibadah dalam Islam sangat bersifat personal antara hamba (al-'abid) dan Sang Pencipta (al-ma'bud), walau pelaksanaannya bisa bersifat kolektif/berjamaah. 

Ibadah kurban bersifat sangat personal atau pribadi karena perintahnya dalam Al-Qur'an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yang mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri. 

Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta. Relasi tersebut harus dilandasi keikhlasan bukan riya' (mukhlisina lahu al-din). 

Maka, disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban disebutkan sebagai akad/komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga atau negara, maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban. Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada pemilu/pilpres.

Banyak ayat Al-Qur'an dan Al-Hadits menyatakan bahwa pahala dari sesuatu ibadah kembali kepada pelakunya (dalam hal ini pahala ibadah kurban kepada pekurban). 

Apakah Presiden Prabowo Subianto mendapat pahala dari penyebaran seribuan hewan kurban atas namanya pada saat Idul Adha kemarin? 

Walau urusan pahala dan dosa merupakan hak prerogatif Allah SWT, namun dapat dipastikan bukan pahala sebagai pekurban, tapi pahala dari perintahnya untuk menyebarkan seribuan sapi limousin itu, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas dan taat kepada Allah SWT, bukan niat atau motif selainnya.

Wallahu a'lam

27 Mei 2026

*) Ketua Umum PP Muhammadiyah (2005-2015) dan Mantan Ketua Umum MUI Pusat.