![]() |
| Perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Perhatikan syarat-syaratnya agar tidak ditolak ( foto: tribratanews.polri.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA--- Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memang menjadi angin segar bagi masyarakat. Tidak perlu antre atau datang ke Satpas, SIM baru langsung dikirim ke rumah.
Namun, praktik di lapangan tidak selalu mulus. Banyak pemohon yang justru gagal dan mendapat status penolakan dari sistem, bahkan uang yang sudah dibayar pun harus kembali ke rekening (walaupun dipotong biaya admin bank).
Lantas, apa sebenarnya penyebab utama penolakan ini? Dan bagaimana cara jitu agar pengajuan Anda lolos verifikasi? Berikut ulasan lengkapnya.
Mengapa Pengajuan Perpanjangan SIM Online Ditolak?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri dan pernyataan resmi Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, ada empat faktor utama yang menyebabkan permohonan ditolak .
1. Data Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai
Ini adalah penyebab paling klasik. Sistem SINAR (SIM Nasional Presisi) mencocokkan data Anda dengan database kependudukan (Dukcapil).
· Salah Ketik: Satu angka saja pada NIK KTP atau nomor SIM lama bisa membuat sistem kebingungan.
· Perbedaan Nama: Nama yang disingkat atau tidak sesuai dengan KTP elektronik akan langsung ditolak.
2. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Jelas
Sistem verifikasi online cukup ketat dalam menilai kualitas berkas. Anda wajib menyiapkan E-KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan.
· Foto Buram: Mengambil foto dokumen dengan resolusi rendah atau pencahayaan buruk.
· Background Foto Salah: Pas foto harus berlatar biru, bukan merah atau polos putih
· Tanda Tangan Asal-asalan: Tanda tangan harus dibuat di atas kertas putih polos (bukan bergaris atau berwarna) dengan tinta tebal.
3. Belum Melengkapi Tes Kesehatan & Psikologi
Berbeda dengan perpanjangan konvensional, syarat online ini sering dilupakan. Pemohon wajib:
· Tes Kesehatan (RIKKES Jasmani): Dilakukan secara daring atau luring oleh dokter yang terdaftar di aplikasi.
· Tes Psikologi: Harus dilakukan melalui aplikasi epPsi .
Tanpa dua hasil tes ini yang sudah terunggah dan tervalidasi di sistem, status Anda otomatis GAGAL.
4. Masa Berlaku SIM Sudah Habis
Layanan perpanjangan online hanya untuk SIM yang masih berlaku. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku (expired), sistem tidak akan memproses perpanjangan. Anda harus membuat SIM baru dengan datang langsung ke Satpas .
Konsekuensi Penolakan: Uang Kembali?
Tenang, uang Anda tidak hilang begitu saja. Jika pengajuan ditolak, sistem akan melakukan refund atau pengembalian dana ke rekening yang Anda daftarkan.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah dana yang dikembalikan tidak 100% utuh. Biaya registrasi akan dipotong sesuai biaya aplikasi perbankan atau admin transfer yang telah digunakan .
Jurus Jitu Agar Perpanjangan SIM Online Auto Lolos
Biar tidak bolak-balik gagal dan uang tidak terpotong percuma, simak 5 jurus jitu berikut ini:
1. Pastikan SIM Masih Hidup
Cek fisik SIM Anda. Pastikan masa berlaku belum lewat sebelum mengajukan perpanjangan online.
2. Gunakan Koneksi Stabil
Gangguan internet di tengah proses unggah bisa menyebabkan file corrupt atau gagal terkirim. Pastikan Anda di lingkungan dengan sinyal kuat atau koneksi WiFi yang stabil .
3. Siapkan "Alat Bantu" untuk Foto Dokumen
Jangan asal jepret!
· Letakkan Dokumen di Alas Datar: Hindari bayangan jari atau tangan.
· Cahaya Cukup: Gunakan cahaya matahari atau lampu ruangan yang terang.
· Aktifkan Mode HDR: Jika ponsel mendukung, agar teks pada KTP dan SIM terbaca jelas.
4. Penuhi Semua Syarat sebelum Klik Submit
Jangan langsung terburu-buru mengisi aplikasi. Selesaikan dulu Tes Kesehatan dan Tes Psikologi secara online. Karena data kesehatan akan langsung terintegrasi ke aplikasi Digital Korlantas.
5. Lakukan Pengajuan Ulang (Jika Gagal)
Jika terlanjur ditolak, jangan panik. Selama SIM Anda masih berlaku, Anda bisa langsung mengajukan permohonan ulang melalui aplikasi yang sama. Perbaiki kesalahan pada dokumen atau data yang sebelumnya ditolak .
Prosedur dan Biaya Resmi
Jika semua tips di atas sudah diikuti, proses perpanjangan Anda akan berjalan lancar. Berikut rincian biaya yang tercantum dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :
· SIM A (Mobil): Rp 80.000
· SIM C (Motor): Rp 75.000
Layanan alternatif: Jika terus gagal secara online, polisi menyarankan untuk menggunakan layanan SIM Keliling atau datang langsung ke SATPAS terdekat .
Jadi, pastikan dokumen rapi, data valid, dan jaringan lancar. Selamat mencoba dan berkendara dengan aman!
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Perpanjang SIM Online Ditolak? Ini 4 Biang Kerok dan Jurus Jitu agar Auto Lolos!"