![]() |
| Pemerintah berencana menerapkan pajak pada jalan tol, hal ini mendapatkan penolakan dari ATI. (Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol menuai kritik dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban ganda bagi masyarakat pengguna jalan tol.
Sekjen ATI menegaskan, selama ini pengguna jalan tol sudah dibebani tarif yang secara berkala mengalami penyesuaian. Jika ditambah dengan pungutan pajak, maka total biaya yang harus ditanggung masyarakat dinilai akan semakin tinggi.
“Pengenaan pajak atas jalan tol berpotensi menjadi beban ganda bagi pengguna, karena selain tarif tol, masyarakat juga harus menanggung pajak,” ujar Sekjen ATI dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026), dalam forum diskusi terkait kebijakan perpajakan sektor infrastruktur.
Ia menjelaskan, karakteristik jalan tol sebagai infrastruktur publik berbayar seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, penambahan pajak justru dapat berdampak pada penurunan minat penggunaan jalan tol dan berimbas pada kelancaran distribusi logistik.
Lebih lanjut, ATI juga mengingatkan bahwa sektor jalan tol memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan fiskal di sektor ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi serta daya beli masyarakat.
“Kalau beban pengguna meningkat, maka bisa berdampak ke volume lalu lintas dan pada akhirnya memengaruhi kelayakan investasi jalan tol,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol hingga saat ini masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa belum ada regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, rencana tersebut masih tercantum dalam dokumen perencanaan strategis DJP 2025–2029 sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Namun, pemerintah memastikan setiap kebijakan akan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Sejumlah kalangan di DPR juga turut mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan ini. Anggota Komisi XI DPR RI menilai tambahan pajak berpotensi meningkatkan beban biaya masyarakat, terutama di tengah kenaikan tarif tol yang terjadi secara berkala.
“Jika kemudian ditambah dengan PPN, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat akan semakin besar,” ujar anggota DPR dalam pernyataannya, Selasa (21/4/2026).
Hingga kini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kemungkinan penerapan pajak jalan tol. Sejumlah pihak berharap kebijakan yang diambil nantinya tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Sekjen ATI Soroti Rencana Pajak Jalan Tol: Beban Ganda bagi Pengguna, Pemerintah Diminta Kaji Ulang"