![]() |
| Perlintasan sebidang sering menjadi lokasi kecelakaan fatal. Semua orang diharapkan lebih fokus dan berhati-hati bila melintasinya. (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA— Di jalan raya, mobil pemadam kebakaran dan ambulans biasanya menjadi kendaraan yang paling didahulukan. Namun, tahukah Anda bahwa di perlintasan sebidang, kereta api memiliki prioritas tertinggi, bahkan di atas kedua kendaraan darurat tersebut?
Aturan ini bukan sekadar kebiasaan, melainkan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 secara tegas menyatakan: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Tujuh Kendaraan Prioritas Versi UU LLAJ
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
Namun, ketujuh kendaraan prioritas tersebut "kalah status" begitu melintasi perpotongan rel kereta api. Baik mobil pejabat, ambulans, maupun pemadam kebakaran wajib berhenti dan mendahulukan kereta jika palang pintu sudah tertutup atau sinyal berbunyi.
Mengapa Kereta Begitu Diprioritaskan?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) pernah menyampaikan alasan logis mengapa kereta wajib didahulukan. Pertama, kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Jarak pengereman kereta api mencapai ratusan meter, tergantung kecepatan dan berat rangkaian. Jika tidak diberi jalan, tabrakan yang terjadi akan sangat fatal.
Kedua, kereta api mengangkut ratusan hingga ribuan penumpang sekaligus. Prioritas ini juga untuk melancarkan transportasi massal yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
Aturan Stop Wajib di Perlintasan
Pasal 114 UU LLAJ Tahun 2009 mengatur kewajiban pengendara di perlintasan sebidang secara rinci. Pengendara wajib:
· Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
· Mendahulukan kereta api
· Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelajaran Berdarah dari Kecelakaan Terbaru
Pengetahuan tentang aturan ini menjadi sangat penting mengingat kecelakaan tragis baru saja terjadi. Pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.57 WIB, sebuah taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan rel di area Bulak Kapal. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL, mengganggu perjalanan commuter line dari Jakarta menuju Cikarang.
Akibat insiden itu, sejumlah perjalanan KRL lain terpaksa berhenti di jalur. Situasi ini kemudian memicu rangkaian KA Argo Bromo Anggrek menabrak dari belakang. Berdasarkan data terbaru pada Selasa (28/4) pukul 08.45 WIB, kecelakaan beruntun ini menewaskan 14 orang.
Kejadian tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan. Di perlintasan rel, tidak ada kendaraan yang lebih penting dari kereta api. Keselamatan jiwa jauh lebih berharga daripada beberapa menit waktu perjalanan.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Prioritas di Jalan Bisa Kalah, Kereta Tetap yang Utama di Perlintasan Rel"