Rencana PPN Jalan Tol Kembali Muncul, Pemerintah Targetkan Berlaku 2028


Ilustrasi jalan tol( foto: freepik) 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA---Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025–2029.

Dalam dokumen resmi Renstra DJP yang dikutip pada Selasa (21/4/2026), disebutkan bahwa mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025–2029 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perluasan Basis Pajak dan Agenda Reformasi

Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Selain PPN jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pajak karbon serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Dalam dokumen yang sama dijelaskan, tujuan penyusunan aturan ini adalah untuk memperkuat landasan hukum berbagai instrumen pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut, yang disusun dalam kerangka perencanaan strategis DJP 2025–2029.

Bukan Wacana Baru

Rencana PPN Jalan Tol Kembali Muncul, Pemerintah Targetkan Berlaku 2028 terhadap jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, kebijakan serupa sempat dirancang melalui aturan internal DJP, namun kemudian ditunda. Saat itu, keputusan penundaan diambil untuk menjaga iklim investasi serta menghindari polemik di masyarakat.

Penundaan tersebut ditetapkan melalui kebijakan yang ditandatangani oleh mantan Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, yang mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut.

Tekanan Fiskal dan Target Infrastruktur

Kembalinya wacana ini tidak lepas dari tantangan penerimaan negara yang dihadapi pemerintah. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah tetap menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer selama periode 2025–2029.

PPN atas jasa jalan tol dinilai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan, sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Dalam laporan kinerja DJP tahun 2026 disebutkan bahwa indikator seperti realisasi penerimaan pajak, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kegiatan ekstensifikasi pajak tetap menjadi fokus utama.

“Perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan,” tulis laporan tersebut dalam evaluasi kinerja tahun 2026 yang disusun DJP dalam rangka pelaksanaan Renstra.

Tantangan Implementasi

Meski masih dalam tahap perencanaan, implementasi PPN jalan tol diperkirakan akan menghadapi tantangan, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menghambat mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan target implementasi pada 2028, pemerintah memiliki waktu untuk mematangkan regulasi, skema pemungutan, serta mitigasi dampak kebijakan agar dapat diterima publik dan mendukung keberlanjutan fiskal negara.

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Rencana PPN Jalan Tol Kembali Muncul, Pemerintah Targetkan Berlaku 2028"