![]() |
| Pajak mobil listrik. (Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Kabar mengejutkan datang bagi para penggemar kendaraan ramah lingkungan. Mulai 1 April 2026, era pajak nol persen untuk mobil listrik resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) .
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian ini secara efektif menghapus status bebas pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama pembelian mobil listrik di Tanah Air .
Perubahan Regulasi: Dari Bebas Jadi Wajib Bayar
Dalam beleid sebelumnya (Permendagri Nomor 7 Tahun 2025), kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, aturan baru tersebut tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik dalam daftar pengecualian .
"Dengan adanya aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dapat dikenakan PKB dan BBNKB," demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip, Senin (20/4/2026) .
Meski demikian, Pasal 19 Permendagri 11/2026 masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif tersebut tidak lagi otomatis dan bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi .
Simulasi Pajak: Wuling Air EV Kena Rp 3,7 Juta
Dengan aturan baru ini, calon konsumen harus menyiapkan dana ekstra untuk pajak tahunan. Berdasarkan simulasi yang dihimpun dari lampiran aturan tersebut, berikut perbandingan pajak untuk mobil listrik populer seperti Wuling Air EV dan BYD :
Wuling Air EV Lite Standard Range
Mobil mungil ini memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 173 juta. Dengan koefisien bobot 1,050, Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) menjadi sekitar Rp 181,65 juta .
Menggunakan tarif PKB rata-rata 2%, maka perhitungannya adalah:
· PKB: Rp 181,65 juta x 2% = Rp 3,63 juta
· SWDKLLJ: Rp 143.000 (komponen tetap)
· Total Pajak Tahunan: Rp 3,77 juta
Wuling Air EV Lite Long Range
Untuk varian jarak jauh, NJKB tercatat lebih tinggi.
· PKB: Rp 190,05 juta x 2% = Rp 3,80 juta
· Total Pajak Tahunan: Rp 3,94 juta
BYD Atto 1
Model lain seperti BYD Atto 1 juga tak luput dari kewajiban ini.
· DP PKB: Rp 115,5 juta
· PKB (2%): Rp 2,31 juta
· Total Pajak Tahunan: Rp 2,45 juta
Catatan: Pajak ini hanya mencakup komponen PKB dan SWDKLLJ, belum termasuk opsen pajak daerah yang mungkin berlaku.
Perbedaan Per Daerah: Jakarta Masih Beri Keringanan
Penting untuk dicatat bahwa angka di atas adalah hitungan maksimal jika daerah menerapkan tarif penuh. Karena insentif diserahkan ke pemerintah daerah, besaran pajak yang dibayar bisa berbeda-beda .
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif untuk memastikan kendaraan listrik tetap terjangkau. "Pemprov DKI berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau," demikian keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta .
Sementara daerah lain mungkin memilih untuk tidak memberikan keringanan, sehingga pemilik kendaraan listrik harus membayar pajak penuh seperti kendaraan konvensional.
Dampak dan Catatan untuk Konsumen
Dengan berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) per 31 Desember 2025 lalu, mobil listrik kini menghadapi double effect: harga jual naik karena PPN penuh 12%, dan biaya kepemilikan tahunan bertambah karena pajak daerah .
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah: dari agresif mendorong adopsi melalui pembebasan pajak, menuju normalisasi fiskal seiring dengan mulai maraknya populasi kendaraan listrik di jalan raya Indonesia .
Bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik, disarankan untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan pajak daerah setempat, karena besaran tagihan tahunan sangat bergantung pada peraturan di provinsi masing-masing.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pajak Mobil Listrik tak Gratis Lagi! Ini Hitungan Terbaru Wuling Air EV dan BYD"