Kritik Keras RPP Tugas TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil!

Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto: Dok.Setara Institute)
Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) TNI itu berpotensi membuka jalan bagi praktik remiliterisasi yang dapat mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sorotan ini muncul di tengah proses uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menilai pembahasan RPP yang tetap berjalan saat proses hukum berlangsung menunjukkan sikap pemerintah yang abai terhadap prinsip kehati-hatian dalam bernegara.

“Seharusnya pembahasan aturan turunan dilakukan setelah ada kepastian konstitusionalitas undang-undangnya. Ini justru berjalan paralel dan terkesan tertutup,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers, Kamis (23/4/2026).

Dinilai Perluas Peran Militer ke Ranah Sipil

Koalisi menilai sejumlah pasal dalam RPP mengandung multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah non-pertahanan. Padahal, sesuai mandat, TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan negara.

Salah satu pasal yang disorot adalah ketentuan mengenai “operasi bantuan yustisial” yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Selain itu, klausul mengenai “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dalam operasi non-tempur dinilai terlalu luas dan berpotensi menjadi celah bagi intervensi militer dalam urusan sipil.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Koalisi juga mengkritisi pengaturan tugas TNI dalam bidang siber yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Intelijen Negara.

Menurut koalisi, penanganan ancaman siber selama ini berbasis pendekatan sipil dan telah diatur dalam regulasi yang ada. Keterlibatan militer dinilai hanya relevan jika ancaman sudah masuk kategori perang siber antarnegara.

“Jika tidak dibatasi secara tegas, ini berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan dan melemahkan sistem yang sudah berjalan,” tulis koalisi.

Dianggap Berisiko Mundurkan Demokrasi

Koalisi menegaskan penolakan terhadap RPP tersebut karena dinilai membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil. Mereka menyebut langkah ini sebagai bentuk remiliterisasi yang dapat menggerus supremasi sipil.

Selain itu, proses penyusunan RPP yang dinilai kurang transparan juga memperkuat kekhawatiran publik terhadap arah kebijakan sektor keamanan nasional.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti YLBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan pembahasan RPP tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh proses legislasi menghormati mekanisme konstitusional yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Pemaksaan pembahasan ini berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi dan melemahkan kontrol sipil atas militer,” tegas koalisi.

(Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)



Posting Komentar untuk "Kritik Keras RPP Tugas TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil!"