| Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) oleh Bea Cukai Teluk Bayur pada awal Maret 2026. |
GEBRAK.ID — Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) oleh Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat, pada awal Maret 2026. Hal ini jelas telah melanggar peraturan karena jumlahnya telah melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku yakni satu liter per orang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menilai kasus ini seharusnya menjadi pengingat, terutama bagi penumpang internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan aturan ketat terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, khususnya untuk minuman beralkohol dan produk tembakau. Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar terhindar dari sanksi saat tiba di bandara atau pelabuhan internasional.
Aturan mengenai barang bawaan penumpang, termasuk alkohol dan rokok, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Regulasi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk penyesuaian terbaru melalui aturan turunan hingga tahun 2024–2025.
Selain itu, ketentuan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, yang menjadi payung hukum pengawasan barang masuk ke wilayah Indonesia.
Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Batas maksimal alkohol yang boleh dibawa berdasarkan ketentuan Bea Cukai, adalah penumpang dewasa (minimal 21 tahun) diperbolehkan membawa minuman beralkohol dengan jumlah terbatas, yaitu:
Maksimal 1 liter per orang. Jumlah tersebut merupakan batas pembebasan cukai. Jika melebihi, maka kelebihan tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan.
Batas Maksimal Rokok dan Produk Tembakau
Untuk produk hasil tembakau, pemerintah menetapkan batas sebagai berikut:
• Sigaret (rokok): maksimal 200 batang
• Cerutu: maksimal 25 batang
• Tembakau iris: maksimal 100 gram
• Produk tembakau lain disetarakan maksimal 100 gram
• Rokok elektrik (vape) juga diatur dengan batas tertentu
Jika membawa lebih dari satu jenis, maka pembebasan dihitung secara proporsional.
Pemerintah menerapkan kebijakan tegas bagi pelanggaran batas barang kena cukai:
Kelebihan alkohol atau rokok tidak dikenai pajak, tetapi langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, bisa disaksikan oleh penumpang.
Dengan kata lain, barang yang melebihi batas tidak bisa dibawa pulang meskipun bersedia membayar pajak.
Aturan Tambahan: Nilai Barang dan Pajak
Selain jumlah, ada juga batas nilai barang bawaan:
• Maksimal USD 500 per orang bebas bea masuk
• Jika melebihi, dikenakan bea masuk 10% + pajak (PPN/PPnBM)
• Aturan ini berlaku untuk seluruh barang bawaan, termasuk alkohol dan rokok jika tidak termasuk dalam pembebasan.
Kewajiban Deklarasi Penumpang
Setiap penumpang wajib mengisi Customs Declaration (CD) atau deklarasi pabean, baik secara manual maupun elektronik (e-CD). Dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan.
Imbauan bagi Pelaku Perjalanan
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan sebelum bepergian ke luar negeri. Ketidaktahuan terhadap batasan bukan alasan untuk menghindari sanksi.
Dengan memahami regulasi ini, penumpang dapat menghindari kerugian akibat penyitaan atau pemusnahan barang di bandara.
Membawa alkohol dan rokok dari luar negeri ke Indonesia diperbolehkan, namun dibatasi secara ketat baik dari sisi jumlah maupun nilai.
Regulasi yang berlaku bertujuan mengendalikan konsumsi barang kena cukai sekaligus menjaga penerimaan negara. Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko pada penyitaan hingga pemusnahan barang oleh otoritas.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Sering Bepergian ke Luar Negeri, Cek Aturan Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri: Batas Maksimal, Dasar Hukum, dan Sanksinya"