Benarkah Mulai 1 Juni 2026 Mobil di Atas 1.400 cc tak Bisa Isi Pertalite? Ini Penjelasan Aturan dan Fakta Terbarunya

Aturan belum ada, mobil bermesin di atas 1400 cc masih bisa minum pertalite di SPBU Pertamina. (Foto: Gebrak.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kabar mengenai mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai 1 Juni ramai beredar di media sosial dan grup percakapan. Bersamaan dengan itu, muncul pula isu bahwa penggunaan QR Code MyPertamina akan diperketat di SPBU.

Namun, hingga Rabu (20/5/2026), pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi baru yang secara khusus menetapkan larangan total per 1 Juni 2026 bagi mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite. Informasi yang beredar masih berupa wacana pembatasan BBM subsidi yang sedang disiapkan pemerintah melalui mekanisme subsidi tepat sasaran. 

Wacana pembatasan berdasarkan kapasitas mesin memang sudah beberapa kali disampaikan pejabat pemerintah dan Dewan Energi Nasional (DEN). Salah satu skema yang dibahas adalah mobil pribadi di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut diarahkan memakai BBM nonsubsidi seperti Pertamax. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebut pembatasan berdasarkan kapasitas mesin dapat menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 10-15 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan kebijakan pengendalian BBM subsidi yang dikutip berbagai media nasional pada Mei 2026. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian BBM subsidi menggunakan barcode atau QR Code MyPertamina dengan batas pembelian wajar per kendaraan. Pernyataan tersebut muncul dalam pembahasan pengawasan distribusi BBM subsidi pada akhir Maret 2026. 

Meski demikian, aturan resmi yang mengikat secara nasional hingga kini belum diumumkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri ESDM, maupun revisi Peraturan BPH Migas khusus yang menetapkan larangan per 1 Juni 2026.

QR Code MyPertamina Memang Diperketat

Walaupun belum ada larangan resmi baru untuk mobil di atas 1.400 cc, penggunaan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina memang semakin diperluas dan diperketat di berbagai daerah.

Vice President Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina menerapkan skema QR Code untuk pembelian Pertalite secara bertahap di sejumlah wilayah. Pernyataan itu disampaikan usai acara Kick Off AJP 2024 di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurut Fadjar, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kuota BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Pertamina mencontoh keberhasilan pengawasan Solar subsidi yang sudah menggunakan QR Code secara penuh di banyak daerah. 

Dalam laman resmi Subsidi Tepat MyPertamina, Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh SPBU kini telah menerapkan penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite sebagai bagian dari distribusi BBM subsidi tepat sasaran. 

Aturan Dasar BBM Subsidi Masih Mengacu Regulasi Lama

Secara hukum, pengaturan BBM subsidi saat ini masih mengacu pada sejumlah regulasi yang sudah berlaku sebelumnya, di antaranya:

• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

• Peraturan BPH Migas terkait penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

• Program Subsidi Tepat MyPertamina yang dijalankan PT Pertamina Patra Niaga sebagai mekanisme pendataan konsumen BBM subsidi.

Sampai sekarang belum ada Perpres baru yang secara eksplisit menetapkan “mobil di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026”.

Karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati menerima informasi viral yang belum disertai pengumuman resmi pemerintah atau Pertamina.

Pemerintah Fokus pada Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah memang tengah memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi karena beban subsidi energi dalam APBN terus meningkat. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pembatasan konsumsi melalui sistem digital QR Code dan klasifikasi kendaraan.

Dalam sejumlah pembahasan, kendaraan dengan kapasitas mesin besar dianggap tidak layak menerima BBM subsidi karena subsidi energi diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan serta kendaraan operasional tertentu. 

Hingga kini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing, terutama bagi kendaraan yang sudah terdaftar dalam program Subsidi Tepat MyPertamina.

(berbagai sumber)