Editor: M Zuhro AH
GEBRAK.ID; SURABAYA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) kian terang. Sebanyak 19 pegawai di bidang pertambangan telah mengembalikan uang hasil pungli dengan total mencapai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan pengembalian dilakukan secara bertahap dan tanpa paksaan.
“Kami mengimbau seluruh staf yang terlibat untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diterima,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Menurut penyidik, para pegawai tersebut masih berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli perizinan tambang. Uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana yang diduga diterima rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung posisi dan peran masing-masing dalam struktur pekerjaan. Praktik ini diduga berjalan sistematis, dengan pembagian dana dilakukan secara teratur di akhir bulan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus ini disebut melibatkan arahan dari dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain menelusuri aliran dana, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT milik tersangka OS. Kendaraan berwarna hitam metalik itu diduga dibeli dari hasil pendapatan tidak sah.
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut kuat dugaan berasal dari praktik pungli,” kata Wagiyo.
Pengusutan kasus ini turut diperkuat dengan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4/2026). Selama enam jam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada praktik pelanggaran hukum.
Dokumen tersebut mencakup berkas permohonan izin tambang yang diduga sengaja ditahan meskipun telah memenuhi syarat, hingga catatan internal terkait pembagian uang dan disposisi pimpinan yang mengindikasikan adanya perintah tidak sah.
Temuan lain menunjukkan adanya pola aliran dana yang konsisten dan melibatkan banyak pihak di internal bidang pertambangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli dilakukan secara terorganisasi.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar instansi. Kejati Jatim memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis pertambangan yang seharusnya dikelola secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.
(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Skandal Pungli Izin Tambang Jatim Terkuak 19 Pegawai ESDM Kembalikan Rp707 Juta"