Izin Terbang Bebas di Langit RI, Guru Besar UI Hikmahanto: Indonesia Sebaiknya Tolak Blanket Overflight Clearance Amerika

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Foto: rmol.id/net)

 
Editor: A Rayyan K
 
GEBRAK.ID; JAKARTA – Wacana permintaan Blanket Overflight Clearance dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) kepada Kementerian Pertahanan RI memantik perdebatan di ruang publik. Meski belum disetujui Pemerintah Indonesia, isu ini dinilai sensitif karena bersinggungan langsung dengan kedaulatan udara dan politik luar negeri bebas aktif.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa secara prinsip hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya.

“Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional menegaskan bahwa ruang udara suatu negara berada di bawah kedaulatan penuh dan eksklusif negara tersebut. Artinya, pesawat asing wajib memperoleh izin jika hendak melintas,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Apa Itu Blanket Overflight Clearance?


Hikmahanto menerangkan, Blanket Overflight Clearance adalah persetujuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain untuk melintaskan pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, tanpa perlu mengajukan izin setiap kali terbang, selama dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan pesawat komersial terjadwal yang diatur dalam International Air Services Transit Agreement (IASTA), pesawat negara tidak otomatis memperoleh hak lintas. IASTA sendiri diikuti lebih dari 100 negara dan memungkinkan penerbangan sipil terjadwal melintas tanpa harus meminta izin satu per satu.

“Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi pesawat militer maupun pesawat negara lainnya. Untuk pesawat militer, izin harus diminta setiap kali akan melintas, kecuali diberikan persetujuan di muka untuk periode tertentu. Itulah yang disebut blanket clearance,” jelas Hikmahanto.

Jika Indonesia memberikan izin semacam itu, maka setiap pesawat militer AS dapat melintas tanpa membedakan jenis maupun tujuan penerbangan, selama masih dalam masa izin yang disepakati.

Dampak Geopolitik dan Prinsip Bebas Aktif

Menurut Hikmahanto, keputusan memberikan Blanket Overflight Clearance tidak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik global. Dalam situasi memanasnya ketegangan di Timur Tengah, langkah tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan.

“Bila Indonesia memberikan izin tersebut saat ini, Indonesia bisa dianggap memiliki keberpihakan kepada AS. Ini berpotensi mengganggu politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dijaga,” tegas Hikmahanto.

Hikmahanto juga menyinggung kemungkinan persepsi dari negara lain, seperti Iran, yang dapat menilai Indonesia memberi ruang bagi pergerakan militer AS menuju kawasan konflik.

Secara geografis, wilayah udara Indonesia memang berada pada jalur strategis yang menghubungkan kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Karena itu, setiap keputusan terkait akses militer asing di ruang udara nasional dinilai harus dihitung secara matang, baik dari sisi hukum internasional maupun implikasi diplomatik.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terkait permintaan tersebut. Namun perdebatan ini menegaskan satu hal, kedaulatan udara bukan sekadar isu teknis penerbangan, melainkan juga soal posisi Indonesia di tengah pusaran geopolitik global.

(Siaran Pers)


Posting Komentar untuk "Izin Terbang Bebas di Langit RI, Guru Besar UI Hikmahanto: Indonesia Sebaiknya Tolak Blanket Overflight Clearance Amerika"