GEBRAK.ID; JAKARTA– Kasus dugaan pelecehan seksual melalui percakapan WhatsApp (WA) yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI menjadi pengingat serius bahwa pelecehan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Perilaku di ruang digital pun dapat masuk kategori pelanggaran hukum dan norma.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual? Apa saja batasannya menurut hukum dan norma masyarakat? Berikut penjelasan lengkap berbasis regulasi dan kajian hukum.
Apa Itu Pelecehan Seksual?
Dalam perspektif hukum Indonesia, pelecehan seksual merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Secara umum, pelecehan seksual adalah segala perbuatan yang bernuansa seksual—baik fisik maupun nonfisik—yang dilakukan tanpa persetujuan dan bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang. Artinya, tindakan seperti komentar seksual, pesan vulgar, hingga sentuhan yang tidak diinginkan dapat masuk kategori pelecehan.
Jenis-Jenis Pelecehan Seksual Menurut UU
UU TPKS secara tegas membagi pelecehan seksual menjadi dua jenis utama:
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Merupakan tindakan tanpa sentuhan, seperti:
• Chat, pesan, atau komentar bernuansa seksual
• Siulan, gestur, atau ekspresi yang merendahkan secara seksual
• Penyebaran konten seksual tanpa persetujuan
UU menyebut ini sebagai tindakan nonfisik yang bertujuan mempermalukan atau merendahkan korban.
••> Contoh kasus viral via WhatsApp termasuk dalam kategori ini.
2. Pelecehan Seksual Fisik
Meliputi tindakan dengan kontak tubuh, seperti:
• Meraba bagian tubuh sensitif
• Menyentuh tanpa izin
• Gerakan seksual yang membuat korban tidak nyaman
Dalam UU TPKS, tindakan ini dianggap sebagai perbuatan seksual terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban.
Batasan Pelecehan Seksual Menurut Hukum dan Norma
Menurut Hukum
Suatu tindakan dikategorikan sebagai pelecehan seksual jika memenuhi unsur:
• Ada unsur seksual
• Dilakukan tanpa persetujuan korban
• Menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, atau terintimidasi
• Bertujuan merendahkan atau menguasai korban
Menurut Norma Masyarakat
Secara sosial, pelecehan seksual juga dilihat dari:
• Apakah tindakan tersebut melanggar kesopanan.
• Apakah korban merasa tidak nyaman atau direndahkan.
• Adanya ketimpangan relasi kuasa (misalnya senior-junior, dosen-mahasiswa).
Norma masyarakat kini semakin tegas: candaan seksual sekalipun bisa dianggap pelecehan jika tidak diinginkan.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
UU TPKS memberikan sanksi tegas:
🔹 Nonfisik
Penjara maksimal 9 bulan
Denda maksimal Rp10 juta
🔹 Fisik
Penjara maksimal 4 tahun
Denda maksimal Rp50 juta
🔹 Jika ada unsur penguasaan atau relasi kuasa:
Penjara hingga 12 tahun
Denda hingga Rp300 juta
Selain itu, jika masuk kategori lebih berat (misalnya pencabulan atau perkosaan), sanksi bisa lebih tinggi berdasarkan KUHP.
Apa yang Bisa Dilakukan Korban?
Korban tidak perlu diam. Ada beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Simpan Bukti
Screenshot chat
Rekaman percakapan
Saksi atau kronologi kejadian
2. Laporkan ke Aparat
Kepolisian (Unit PPA)
Lembaga perlindungan perempuan dan anak
Satgas kampus (jika terjadi di lingkungan pendidikan)
3. Akses Pendampingan
UU TPKS menjamin korban mendapat:
Pendamping hukum
Layanan psikologis
Perlindungan dari intimidasi pelaku
4. Gunakan Jalur Internal (Jika di Kampus)
Banyak kampus kini memiliki satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan mekanisme pelaporan internal
Jangan Normalisasi Pelecehan
Kasus yang viral saat ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di ruang digital, bahkan di lingkungan akademik.
Pesan penting:
Bagi korban: Anda berhak dilindungi dan didengar.
Bagi pelaku: Candaan atau pesan seksual tanpa consent bisa berujung pidana.
Penegakan hukum dan kesadaran publik menjadi kunci agar ruang sosial—baik offline maupun online—lebih aman dan beradab.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI, Ini Pengertian, Jenis, Sanksi Hukum, dan Cara Korban Melawan"