![]() |
| Kantor kementerian ATR/ BPN. (Foto: atr.bpn.go.id) |
GEBRAK.ID;JAKARTA – Masyarakat sering mengira setiap bidang tanah bisa langsung dibangun rumah atau tempat usaha. Faktanya, tidak semua lahan diperbolehkan untuk bangunan. Ada aturan zonasi, status hukum, hingga faktor lingkungan yang menentukan.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemanfaatan tanah di Indonesia diatur ketat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahkan mendorong pemerintah daerah agar segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi menyesuaikan kebutuhan pembangunan, terutama di sektor perumahan.
Bagi daerah yang belum merevisi RTRW, disiapkan mekanisme penetapan sementara. Tujuannya agar program strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang. Namun, ada empat alasan utama mengapa tidak semua bidang tanah boleh dibangun.
1. Zonasi RTRW Menentukan Fungsi Lahan
Pemerintah daerah memiliki peta zona yang membagi lahan menjadi kawasan permukiman, industri, pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan lindung. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jika tanah Anda berada di zona pertanian atau RTH, maka secara hukum tidak bisa digunakan untuk membangun rumah atau toko.
2. Status Hak atas Tanah Tak Bisa Disepelekan
Tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) hanya boleh untuk perkebunan atau pertanian skala besar. Sementara untuk bangunan rumah atau usaha, diperlukan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik. Jika statusnya tidak sesuai, pembangunan akan bermasalah secara hukum.
3. Faktor Lingkungan dan Bencana
Lahan di daerah rawan banjir, longsor, atau sempadan sungai dibatasi penggunaannya. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya untuk menjaga keselamatan warga dan keseimbangan alam.
4. Belum Ada Infrastruktur dan Akses
Tanah yang belum terjangkau jalan, air bersih, atau listrik dinilai belum layak untuk dibangun hunian atau komersial. Pemerintah ingin memastikan pembangunan dilakukan di lokasi yang siap secara teknis.
Kebijakan Terbaru: KP2B Minimal 87 Persen
Dalam upaya percepatan program perumahan, Menteri Nusron menekankan bahwa daerah yang akan merevisi RTRW wajib mengalokasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Namun, lahan yang sudah dimiliki pengembang dikecualikan demi kepastian berusaha.
"Kami harapkan ada tindak lanjut serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri," ujar Nusron, Rabu (23/4/2026).
Kesimpulan bagi Masyarakat
Sebelum membeli atau membangun di atas tanah, pastikan tiga hal: cek zonasi di kantor tata ruang setempat, periksa status hak tanah di BPN, serta lihat kondisi lingkungan dan akses infrastruktur. Dengan begitu, Anda terhindar dari sengketa atau pembongkaran di kemudian hari.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Tidak Semua Tanah Bisa Dibangun Rumah atau Toko! Ini 4 Alasan Utamanya"