Editor: Saeful Imam
Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). (Foto: Pertamina Patra Niaga)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan keringanan harga tiket pesawat domestik dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah meredam lonjakan tarif penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar (BBM).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa fasilitas ini berlaku selama 60 hari, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan.
“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat bisa lebih terjangkau,” ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2026).
Tekan Dampak Kenaikan Harga Avtur
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang meningkat tajam akibat naiknya harga avtur. Menurut pemerintah, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Melalui intervensi fiskal ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat,” jelas Haryo.
Berlaku Terbatas, Hanya Kelas Ekonomi
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Sementara itu, tiket kelas non-ekonomi tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut secara transparan sesuai aturan perpajakan.
Respons Terhadap Lonjakan Energi Global
Kebijakan ini juga merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga energi global yang berdampak langsung pada tarif transportasi udara. Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan komponen fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yang menetapkan tarif hingga 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap konektivitas antarwilayah tetap terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Selain itu, insentif ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan industri penerbangan nasional yang masih menghadapi tekanan biaya.
Jaga Akses Transportasi dan Daya Beli
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih ramah di kantong, terutama bagi kelompok pengguna kelas ekonomi yang mendominasi pasar domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mobilitas nasional di tengah ketidakpastian global.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Tiket Pesawat Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi Selama 60 Hari"