![]() |
| Mobil dinas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Gunawan) |
GEBRAK.ID; BLORA – Polemik penggunaan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran berbuntut panjang. Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot Agus Listiyono dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Blora setelah yang bersangkutan kedapatan memakai mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi.
Keputusan itu diumumkan Rabu (1/4/2026). “Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman.
Surat keputusan pencopotan telah ditandatangani, dan posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Selain pencopotan jabatan, Agus juga menerima surat teguran resmi dari pemerintah kabupaten.
Kasus ini mencuat setelah mobil dinas bernomor polisi K 28 E yang digunakan Agus terekam kamera saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen. Foto kendaraan itu kemudian beredar di media sosial (medsos) dan memicu sorotan publik.
Agus mengakui kendaraan tersebut dipakai pada 21 Maret 2026. Awalnya, mobil digunakan untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dilanjutkan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran. Sore harinya, kendaraan yang sama dipakai menuju Sragen untuk mengunjungi rumah mertua.
Permintaan maaf pun disampaikan Agus kepada publik. Ia mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengakui kurang cermat dalam menerapkan aturan tersebut.
Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas memang sudah diatur tegas. Dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah diperuntukkan menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan kebutuhan pribadi. KPK juga secara berkala mengingatkan pejabat untuk menjaga integritas, khususnya selama momentum hari raya yang rawan pelanggaran etik.
Bupati Arief menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora. “Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya tetap kita ganti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi dan medsos, setiap tindakan pejabat publik berada dalam pengawasan masyarakat. Integritas bukan sekadar imbauan, tetapi komitmen yang harus dijaga.
(Sumber: Antara)

Posting Komentar untuk "Viral Mudik Pakai Mobil Dinas, Pejabat Ini Langsung Dicopot Bupati Blora "