74 Persen Pemda Sudah Rampungkan Juknis SPMB 2026/2027, Calon Murid dan Orang Tua Wajib Tahu 4 Poin Penting Ini

Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto,  dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Proses pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran baru sebentar lagi digelar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki tahapan krusial.

Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa hingga 3 Mei 2026, sebanyak 74 persen pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia sudah menuntaskan penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB di wilayahnya masing-masing.

"Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Masih ada 26 persen yang sedang finalisasi, terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu tanda tangan kepala daerah," kata Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Lalu, apa saja yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik baru? Berikut rangkuman poin pentingnya:

1. Ada Aturan Baru Soal Daya Tampung


Meski aturan induk masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Surat edaran ini mengakomodasi perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.

Yang menarik, otoritas menghitung daya tampung kini diserahkan ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi. Tujuannya agar penyelesaian kendala bisa lebih cepat tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.

2. Jalur Prestasi Bisa Pakai Tes, tapi tanpa Patokan Skor

Salah satu kabar paling penting disampaikan Gogot soal jalur prestasi. Pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) di samping nilai rapor.

Namun, ada sesuatu yang berbeda. Pemerintah pusat sama sekali tidak memberikan patokan skor atau bobot tertentu.

"Skor TKA, skor prestasi lain berapa besarannya itu diserahkan ketentuannya ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya," tegas Gogot. Artinya, setiap kabupaten/kota bisa memiliki standar kelulusan yang berbeda pada jalur prestasi.

3. Sistem Kunci Data untuk Cegah Jual Beli Kursi

Pemerintah serius memberantas praktik kecurangan. Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik segera setelah juknis dan daya tampung ditetapkan oleh pemda.

"Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi," imbuh Gogot. Sistem ini memastikan tidak ada penambahan daya tampung dadakan di luar prosedur.

4. Libatkan Sekolah Swasta untuk Anak Kurang Mampu

Kemendikdasmen juga mendorong pelibatan sekolah swasta. Sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun personal kepada siswa kurang mampu.

Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi terbesar, melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh. Kebijakan ini memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.

Gogot mengingatkan bahwa SPMB bukan sekadar "seleksi", melainkan "sistem" yang mewajibkan pemerintah memastikan semua anak memiliki tempat melanjutkan pendidikan. 

Dengan target menjangkau 9,4 juta anak yang berpindah jenjang, koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dukcapil, Diskominfo, dan Dinas Sosial di setiap daerah menjadi kunci sukses.

(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "74 Persen Pemda Sudah Rampungkan Juknis SPMB 2026/2027, Calon Murid dan Orang Tua Wajib Tahu 4 Poin Penting Ini"