Bukan 1 Triliun, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Capai Rp2,18 T!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim era tahun 2019-2022. (Foto: Kemendikbudristek)
Editor: M Zuhro AH 

GEBRAK.ID; JAKARTA – Angka kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada tahun 2019-2022 ternyata lebih fantastis dari perkiraan awal. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara tegas menetapkan kerugian tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Penetapan ini dibacakan dalam sidang vonis terhadap mantan dua pejabat Kemendikbudristek, Kamis (30/4/2026). Hakim Mardiantos menjelaskan bahwa angka itu sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tuntutan jaksa penuntut umum.

"Ini sesuai dengan keterangan BPKP di persidangan dan JPU," ujar Hakim Mardiantos di ruang sidang.

Rincian Angka yang Mengagetkan

Hakim merinci kerugian negara berasal dari dua sumber utama:

Pertama, program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Rinciannya:

- Rp127,9 miliar (2020)
- Rp544,6 miliar (2021)
- Rp895,3 miliar (2022)

Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Kerugian dari sektor ini mencapai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Kurs yang digunakan hakim adalah kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yakni Rp14.105 per dolar AS.

Dua Terdakwa, Dua Peran Berbeda

Majelis hakim membacakan penetapan ini dalam vonis terhadap:

- Sri Wahyuningsih (Dirjen SD 2020-2021) — terbukti menyalahgunakan wewenang
- Mulyatsyah (Dirjen SMP 2020-2021) — terbukti menikmati uang korupsi Rp2,28 miliar

Mereka dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun (Sri Wahyuningsih) dan 4,5 tahun (Mulyatsyah). Keduanya juga didenda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Khusus Mulyatsyah, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Nama Nadiem Juga Muncul

Yang tak kalah menarik, hakim menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan:

- Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek 2019-2024)
- Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

Vonis ini menjadi babak baru dalam penelusuran kasus korupsi yang menguras uang rakyat demi program digitalisasi yang bermasalah.

(Berbagai Sumber)


Posting Komentar untuk "Bukan 1 Triliun, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Capai Rp2,18 T!"