Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jawa Barat

Sekarang bayar pajak kendaraan bisa lewat Whatsapp. (Foto: Tangkapan layar Instagram Bapenda Jabar) 

Editor: Dinar Kencana 

GEBRAK.ID; JAKARTA--Warga Jawa Barat kini bisa mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih praktis melalui layanan WhatsApp resmi Samsat Information Center (SIM-C) Jawa Barat. Meski transaksi pembayaran akhirnya tetap dilakukan melalui kanal digital perbankan atau aplikasi resmi, seluruh proses pengecekan hingga mendapatkan kode bayar dapat dilakukan lewat WhatsApp.

Berikut langkah-langkah bayar pajak kendaraan via WhatsApp:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Jabar

Nomor layanan Samsat Information Center Jawa Barat adalah 0811-2230-1818.

2. Buka aplikasi WhatsApp

Kirim pesan ke nomor tersebut dengan format atau menu yang tersedia dari chatbot Samsat.

3. Pilih layanan cek pajak kendaraan

Sistem chatbot biasanya akan menampilkan beberapa menu layanan, seperti:

• Informasi pajak kendaraan

• Cek tagihan pajak

• Informasi Samsat

• Panduan pembayaran online

• Masukkan nomor polisi kendaraan

Wajib pajak diminta memasukkan:

• Nomor polisi kendaraan

• Nomor rangka kendaraan tertentu

• Data identitas sesuai STNK bila diperlukan

• Sistem menampilkan rincian tagihan

Setelah data diverifikasi, chatbot akan menampilkan:

• Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• SWDKLLJ

• Denda bila ada tunggakan

• Total pembayaran

• Dapatkan kode atau virtual account pembayaran

Sistem kemudian akan mengarahkan pengguna ke metode pembayaran digital resmi, seperti:

• Virtual account bank

• Mobile banking

• ATM

• Dompet digital tertentu

• Aplikasi Sapawarga atau SIGNAL

• Lakukan pembayaran

• Bayar sesuai nominal yang muncul sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

• Simpan bukti pembayaran digital

Setelah transaksi berhasil, pengguna akan memperoleh bukti pembayaran elektronik berupa:

• E-SKKP

• Bukti bayar digital

• Dokumen pengesahan elektronik

Apakah STNK Tetap Sah Jika Bayar Online?

Ya. Untuk pajak tahunan, pengesahan dilakukan secara elektronik melalui dokumen digital yang diterbitkan sistem Samsat online. Bukti tersebut dapat disimpan di ponsel atau dicetak sebagai arsip.

Namun untuk pajak 5 tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan dan penerbitan STNK baru.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jawa Barat"