![]() |
| Pajak penghasilan. (Foto:Ilustrasi freepik) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Banyak pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK bertanya-tanya: apakah wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak aktif bekerja bisa menonaktifkan NPWP? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, ketentuan ini mengacu pada Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi bekerja dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif, bukan penghapusan NPWP secara permanen.
"Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif," tulis Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026).
Kriteria WP Orang Pribadi Bisa Jadi Non-Aktif
Merujuk Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan WP non-aktif berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan. Khusus untuk WP orang pribadi yang sudah tidak bekerja, kriteria yang relevan adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Dan tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas
Bagi WP yang dulu menjalankan usaha/pekerjaan bebas, kini sudah berhenti total.
3. WNI yang akan menjadi subjek pajak luar negeri
Namun belum memenuhi syarat sebagai SPLN, atau sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif di Indonesia.
4. Wanita kawin yang menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
Namun masih memiliki NIK yang terdaftar sebagai WP sendiri.
Langkah-Langkah Mengajukan Penonaktifan NPWP
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, berikut prosedur mengajukan penetapan WP non-aktif:
1. Siapkan dokumen pendukung
· Surat keterangan berhenti bekerja dari pemberi kerja (bagi pekerja tetap)
· Surat pernyataan sendiri bagi yang tidak bekerja/penghasilan di bawah PTKP
· Fotokopi NPWP dan KTP.
2. Datang atau kirim ke KPP tempat terdaftar
Ajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili Anda.
3. Isi formulir permohonan penetapan WP non-aktif
Tersedia di KPP atau dapat diunduh dari laman resmi DJP.
4. Tunggu penerbitan keputusan
Kepala KPP akan menerbitkan surat penetapan WP non-aktif jika permohonan disetujui.
Status non-aktif berbeda dengan penghapusan NPWP. WP non-aktif tidak perlu menyampaikan SPT selama masa non-aktif, namun NPWP dapat diaktifkan kembali jika kemudian memperoleh penghasilan.
Kalau tidak Memenuhi Kriteria, Bisa Tetap Nonaktif?
Jika Anda sudah tidak bekerja tetapi masih memiliki penghasilan lain di atas PTKP (misal dari sewa, investasi, atau usaha sampingan), maka tidak bisa ditetapkan sebagai WP non-aktif. Alasannya: secara objektif Anda masih memiliki kewajiban pajak.
Dalam kondisi tersebut, WP tetap harus melapor SPT Tahunan meski penghasilan hanya dari bunga tabungan atau dividen, selama total melebihi PTKP (Rp54 juta per tahun untuk diri wajib pajak, plus tambahan jika sudah kawin dan punya tanggungan).
Kapan Harus Ajukan Penghapusan NPWP?
Perlu diingat, penonaktifan berbeda dari penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan jika WP (orang pribadi) meninggal dunia, meninggalkan Indonesia selamanya, atau benar-benar tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif secara permanen.
Bagi Anda yang hanya pensiun atau menganggur sementara, pilihannya cukup ajukan WP non-aktif. Nantinya, jika kembali bekerja atau memperoleh penghasilan di atas PTKP, NPWP bisa diaktifkan ulang dengan mudah ke KPP.
Jadi, WP orang pribadi yang sudah tidak aktif bekerja bisa menonaktifkan NPWP, asalkan tidak memiliki penghasilan di atas PTKP. Prosedurnya mengajukan permohonan ke KPP setempat sesuai PER-07/PJ/2025. Jika masih punya penghasilan meskipun tidak bekerja, tetap wajib lapor pajak dan tidak bisa non-aktif.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Sudah tidak Bekerja? Ini Syarat dan Cara Nonaktifkan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi"