![]() |
| Ilustrasi pengemudi ojek online. (Foto: Gebrak.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA— Perusahaan layanan transportasi daring, Gojek, merespons kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembatasan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan baru, yakni 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini dinilai terbebani potongan hingga 20 persen.
Gojek: Akan Dikaji Secara Menyeluruh
Menanggapi aturan tersebut, pihak Gojek menyatakan siap mempelajari dan mengkaji lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem bisnis, termasuk keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, konsumen, dan perusahaan.
“Kami akan mempelajari secara menyeluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah dan dampaknya terhadap operasional serta keberlanjutan ekosistem,” demikian pernyataan perusahaan, seperti dikutip dari laporan media nasional.
Gojek juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Prabowo: Potongan 20 Persen Dinilai Tak Adil
Dalam pidatonya saat May Day di kawasan Monas, Presiden Prabowo Subianto menilai skema potongan lama yang mencapai 20 persen tidak mencerminkan keadilan bagi pengemudi ojol.
“Pengemudi bekerja keras di lapangan, sementara aplikator mengambil bagian besar. Ini harus diperbaiki,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Ia bahkan menargetkan agar potongan aplikator ditekan di bawah 10 persen, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk regulasi dengan batas maksimal 8 persen.
Disambut Positif Pengemudi dan Asosiasi
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi pengemudi ojol. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut aturan tersebut sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk nyata keadilan bagi jutaan pengemudi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sejumlah pengemudi juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Dorong Reformasi Ekonomi Digital
Selain mengatur potongan aplikasi, Perpres ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Beberapa poin lain yang disorot antara lain jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga akses layanan kesehatan bagi mitra pengemudi.
Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi industri transportasi online di Indonesia, yang selama ini berkembang pesat namun masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan pekerja.
Dengan diterbitkannya Perpres potongan ojol 8 persen, pemerintah berharap terjadi peningkatan pendapatan bersih bagi pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil. Sementara itu, respons Gojek yang memilih mengkaji kebijakan ini menunjukkan bahwa implementasi aturan masih membutuhkan penyesuaian dari sisi industri.
Ke depan, publik akan menanti bagaimana regulasi ini diterapkan secara konkret dan apakah mampu menjawab tuntutan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Gojek Buka Suara soal Perpres Potongan Ojol 8 Persen, Siap Kaji Dampak ke Ekosistem Digital"