
Harga emas Antam hari ini. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Zaky AH
GEBRAK.ID; JAKARTA — Setelah menunjukkan taji di awal pekan, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pagi ini justru berbalik arah. Mengawali perdagangan Selasa (26/5/2026), si kuning kilau itu mengalami koreksi tipis. Momen ini bisa menjadi kabar baik bagi investor yang kemarin masih menunda niat berburu logam mulia karena harganya yang tengah meroket.
Berdasarkan pantauan redaksi di laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.03 WIB, harga emas cetakan Antam kini bertengger di level Rp2.798.000 per gram. Angka ini turun Rp5.000 jika dibandingkan dengan posisi harga sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.803.000 per gram.
Tren koreksi ini tidak hanya terjadi pada harga jual. Bagi nasabah yang hendak mencairkan aset atau menjual kembali emasnya, harga beli kembali (buyback) juga ikut mengalami penurunan. Hari ini, nilai buyback emas Antam terpantau berada di angka Rp2.607.000 per gram.
Penurunan ini relatif tipis, namun tetap memberi ruang bagi investor ritel untuk melakukan strategi buy on weakness.
“Koreksi kecil seperti ini biasanya langsung disambar oleh investor yang memang menunggu momentum. Jangan lihat besaran turunnya, tapi lihat stabilitasnya. Emas masih menjadi instrumen paling aman untuk mitigasi risiko jangka panjang,” ujar Perencana Keuangan, Rista Zwestika.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (26 Mei 2026)
Bagi yang ingin memanfaatkan momen penurunan ini, berikut redaksi lampirkan rincian harga emas Antam per gramasi yang tertera di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.449.000
- 1 gram: Rp2.798.000
- 2 gram: Rp5.536.000
- 3 gram: Rp8.279.000
- 5 gram: Rp13.765.000
- 10 gram: Rp27.475.000
- 25 gram: Rp68.562.000
- 50 gram: Rp137.045.000
- 100 gram: Rp274.012.000
- 250 gram: Rp684.765.000
- 500 gram: Rp1.369.320.000
- 1.000 gram: Rp2.738.600.000
Perlu dicatat, harga emas batangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global.
Jangan Lupakan Pajak!
Sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas batangan dalam jumlah besar, perhatikan aturan fiskal yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, pembeli akan dikenakan potongan pajak sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan langsung dari total nilai buyback sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Dengan adanya potongan ini, penting bagi investor untuk selalu menyertakan atau menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Selain legal, biaya pajak yang dikenakan pun menjadi lebih rendah. Setiap pembelian emas batangan juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang sah.
Jadi, apakah penurunan Rp5.000 ini sinyal untuk mulai menabung emas lagi? Semua kembali ke kantong dan strategi diversifikasi Anda. Yang jelas, langkah bijak adalah mencicil, bukan menunggu sampai emas kembali ke harga yang tak terjangkau.
(Sumber: Antam)