Editor: A. Rayyan K
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Hendardi, apabila dugaan tersebut terbukti benar dan dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut intervensi terhadap proses hukum.
"Yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda nasional pemberantasan korupsi," kata Hendardi dalam keterangan pers yang diterima tim redaksi Gebrak.id, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan tindakan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Hendardi, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendardi menilai, apabila aparat militer digunakan untuk melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya.
"Korupsi merupakan extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar korupsi, melainkan kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," ujar tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia ini.
Hendardi juga menilai peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil membawa risiko serius terhadap negara hukum.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir TNI semakin banyak dilibatkan dalam berbagai urusan di luar fungsi utama pertahanan negara, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya.
Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut justru dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, memunculkan konflik yurisdiksi, hingga berpotensi menggunakan kekuatan militer untuk kepentingan di luar mandat pertahanan negara.
"Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum," tegas Hendardi.
Atas dasar itu, Hendardi meminta pemerintah bersama DPR segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang semakin besarnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Hendardi menegaskan TNI harus dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara yang bekerja berdasarkan prinsip supremasi sipil.
Selain itu, Hendardi meminta Presiden RI bertanggung jawab dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Pendiri Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini juga meminta hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik dan memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas," ujar Hendardi.
Di sisi lain, Hendardi menegaskan Kepolisian juga tidak boleh mundur dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, setiap dugaan obstruction of justice harus diproses secara hukum tanpa memandang siapa pelakunya agar tidak muncul preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.
Hendardi juga meminta Presiden RI secara tegas melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menutup pernyataannya, Hendardi menyebut peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah mengenai bahaya militerisasi ruang sipil apabila tidak disertai batas kewenangan yang jelas.
"Presiden harus memastikan TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tak terseret dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok maupun elite yang berhadapan dengan hukum. Membiarkan aparat militer jadi pelindung koruptor sama artinya membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan tugas dan fungsi utama Polri, Kejaksaan, TNI, serta KPK," pungkas Hendardi.
(Siaran Pers SETARA Institute)