GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap susunan tim khusus yang akan menangani penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim beranggotakan sembilan penyidik tersebut dibentuk setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Pembentukan tim khusus juga dimaksudkan untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut diisi jaksa-jaksa senior dari berbagai bidang yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi.
"Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Berikut sembilan penyidik yang ditunjuk Kejagung:
* Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
* Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
* Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
* Riyono, Inspektur Keuangan I Jamwas.
* Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
* Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
* Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejati Banten.
* Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
* Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Anang mengungkapkan, sebagian besar anggota tim memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Biro Hukum KPK.
Selain itu, Muhibuddin juga pernah mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK sehingga dinilai memiliki pengalaman yang kuat dalam penanganan perkara korupsi.
Pembentukan tim lintas bidang tersebut diharapkan mampu menjamin proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pelimpahan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Seiring pengalihan tersebut, Kejagung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari potensi konflik kepentingan mengingat perkara tersebut turut menyeret nama mantan Jampidsus FA.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
