Insentif Mobil Listrik di Jakarta Dipertahankan, Bebas Pajak dan Ganjil Genap!

Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Autofun)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengguna dan calon pembeli kendaraan ramah lingkungan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mempertahankan kebijakan insentif penuh untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Keputusan ini dipastikan setelah adanya arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menekankan pentingnya percepatan penggunaan energi bersih di sektor transportasi.

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap konsisten memberikan insentif fiskal. Hal ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta seluruh daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik .

"Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Bebas Ganjil Genap Juga Berlaku

Bukan hanya soal uang, kemudahan berkendara juga masih menanti pemilik mobil listrik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap masih tetap berlaku.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa fasilitas ini adalah bagian dari strategi komprehensif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi," jelasnya.

Dinamika Kebijakan yang Berubah

Sebelumnya, santer terdengar wacana bahwa kendaraan listrik akan dikenakan pajak menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut sempat membuka peluang bagi daerah untuk memungut pajak karena kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan.

Namun, setelah mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan upaya menjaga ketahanan energi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terbaru yang menginstruksikan pembebasan penuh.

Dengan adanya harmonisasi aturan ini, Jakarta memilih untuk mempertahankan kebijakan yang paling kondusif bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik tentang kemungkinan penerapan pajak progresif atau multi-lapis yang sempat diusulkan sebelumnya .

Langkah ini diharapkan mampu menjaga momentum peralihan dari bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan (EBT), terutama di tengah fluktuasi harga minyak global.

(Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Jangan Terlewatkan: Mendagri Tito Turun Tangan, Semua Gubernur Diminta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Siap-siap Harga Mobil EV Makin Miring 

Posting Komentar untuk "Insentif Mobil Listrik di Jakarta Dipertahankan, Bebas Pajak dan Ganjil Genap!"