GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsaintek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak krusial. Pada Rabu (13/5/2026), Nadiem mengaku siap menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem sesaat sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dinilai sudah cukup memperjelas posisi dirinya dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan,” kata Nadiem kepada awak media.
Mantan bos Gojek itu mengaku telah menyiapkan mental untuk menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ia masih menunggu apakah fakta-fakta yang muncul selama sidang benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan jaksa.
“Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau justru diabaikan,” ujarnya.
Suasana sidang sendiri menjadi perhatian publik. Ruang sidang terlihat dipenuhi pengunjung yang mengenakan pakaian putih sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem.
Turut hadir mendampingi Nadiem, istrinya Franka Franklin yang juga mengenakan kemeja putih. Selain itu, orang tua Nadiem yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie tampak hadir di ruang sidang.
Menariknya, usai sidang tuntutan berlangsung, Nadiem mengaku harus langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam harinya. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci jenis operasi yang akan dijalani.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Jaksa menilai pengadaan perangkat Chromebook dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama beberapa pihak lain yang menjalani proses persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Tak hanya itu, jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengaitkan aliran dana tersebut dengan investasi Google ke PT AKAB yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan itu turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Meski demikian, kubu Nadiem berkali-kali membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang kuat.
Kini, perhatian publik tertuju pada tuntutan jaksa yang akan menentukan arah kelanjutan kasus besar yang sempat mengguncang dunia pendidikan nasional tersebut.
Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
(Sumber: Antara)

Posting Komentar untuk "Jelang Sidang Tuntutan, Nadiem Makarim Berharap Bebas: “Fakta Persidangan Sudah Sangat Jelas”"