Kejutan Akhir Mei 2026, Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Tahan Dulu?

emas-antam-anekalogam-1

Harga emas Antam hari ini. (Foto: Aneka Logam)

Editor: Zaky AH 

GEBRAK.ID; JAKARTA – Setelah beberapa waktu bertengger di level psikologis yang cukup tinggi, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya menunjukkan tanda-tanda koreksi cukup dalam. Mengawali perdagangan Kamis (28/5/2026) pagi, si kuning kinclong ini terpantau merosot cukup tajam.

Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pagi ini dibanderol pada posisi Rp2.754.000 per gram. Angka ini menukik cukup signifikan, yakni turun sebesar Rp31.000 dibandingkan harga sebelumnya yang sempat menyentuh level Rp2.785.000 per gram. Penurunan ini seolah menjadi oase di tengah dahaga para investor ritel yang selama ini menanti harga diskon.

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga ikut terpangkas. Per pagi ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.557.000 per gram. Artinya, bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali asetnya, ada selisih yang cukup terasa dibandingkan hari sebelumnya.

Lantas, apakah ini momentum tepat untuk berburu emas? Bagi investor, koreksi harga seperti ini seringkali dianggap sebagai “sinyal beli” untuk akumulasi aset jangka panjang. 

Namun, publik tetap diimbau mencermati volatilitas yang mungkin masih terjadi, mengingat pergerakan harga emas sangat sensitif terhadap sentimen global dan nilai tukar rupiah.

Jangan Lupakan Pajak dalam Transaksi

Bagi yang tergiur untuk segera membeli emas batangan, penting untuk menghitung komponen pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan potongan sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongannya lebih besar, yakni mencapai 0,9 persen. 

Kebijakan serupa juga berlaku untuk transaksi jual kembali atau buyback. Jika nominal transaksi penjualan lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP mencapai 3 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Rincian Harga Terbaru

Untuk memudahkan perencanaan keuangan, berikut daftar lengkap harga pecahan emas Antam yang berlaku per pukul 08.43 WIB hari ini:

–  0,5 gram: Rp1.427.000
–  1 gram: Rp2.754.000
–  2 gram: Rp5.448.000
–  5 gram: Rp13.545.000
–  10 gram: Rp27.035.000
–  25 gram: Rp67.462.000
–  50 gram: Rp134.845.000
–  100 gram: Rp269.612.000
–  250 gram: Rp673.765.000
–  500 gram: Rp1.347.320.000
–  1.000 gram: Rp2.694.600.000

Meski harga sedang turun, perlu diingat bahwa nilai emas Antam ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Pastikan selalu memantau pembaruan harga sebelum memutuskan untuk bertransaksi.

(Sumber: Logam Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *