Lexus Rp1,3 M Nyaris Disita Debt Collector, Padahal Dibeli Tunai: Kasus di Surabaya Berujung Laporan Pidana

Mobil mewah warga Surabaya yang sempat hendak ditarik paksa debt collector padahal menurut pemilik mobil itu dibeli tunai. (Foto: Istimewa)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; SURABAYA – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector (DC) di Surabaya, Jawa Timur, menuai sorotan dan berujung panjang. Sebuah unit Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar yang telah dibeli secara tunai nyaris dirampas oleh pihak penagih utang, memicu laporan pidana hingga ancaman gugatan perdata.

Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, mengaku terkejut saat sejumlah debt collector mendatangi rumahnya pada 4 November 2025. Mereka menuding adanya tunggakan cicilan, meski mobil tersebut diklaim telah dibayar lunas sejak September 2025 di Jakarta.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka tetap memaksa, bahkan berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar,” ujar Andy, Jumat (24/4/2026).

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut mengandung unsur pidana karena adanya paksaan dalam upaya pengambilan kendaraan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 448 yang menekankan unsur “memaksa” sebagai bagian dari delik pidana.

“Perbuatan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain, apalagi yang sudah lunas, jelas berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Ronald.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan resmi. Namun hingga kini, pihak perusahaan pembiayaan yang diduga terkait disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Tak berhenti di jalur pidana, pihak korban juga berencana membawa perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen. Langkah ini ditempuh guna mendorong evaluasi hingga kemungkinan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.

“Kami juga akan menempuh gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Ronald.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat saat mediasi di Polsek Mulyorejo. Pihak leasing hanya menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Bahkan, terdapat perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam dokumen dengan unit milik korban.

“Di dokumen mereka tertulis Lexus RX250, sementara mobil saya jelas RX350,” ungkap Andy.

Untuk memastikan keabsahan, kendaraan tersebut kemudian diperiksa di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh dokumen kendaraan milik Andy dinyatakan sah dan sesuai dengan fisik mobil.

Pengamat hukum konsumen menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait praktik penagihan utang di lapangan. Dalam banyak kasus, tindakan debt collector kerap melampaui batas hukum jika tidak disertai dokumen valid dan prosedur resmi.

Secara regulasi, penarikan kendaraan oleh leasing hanya dapat dilakukan jika terdapat wanprestasi dan harus melalui mekanisme yang sah, termasuk adanya sertifikat fidusia atas nama yang benar serta putusan atau kesepakatan hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak penagih. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

(Sumber: detik.com)


Posting Komentar untuk "Lexus Rp1,3 M Nyaris Disita Debt Collector, Padahal Dibeli Tunai: Kasus di Surabaya Berujung Laporan Pidana"