Mantan Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief Buka Suara soal Tuduhan Korupsi Kuota Haji: “Keluarga Saya Hancur”

hilman-latif

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, di podium Majelis Pendayagunaan Wafak PP Muhammadiyah belum lama ini. (Foto: Gebrak.id)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan nada emosional, Hilman menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang kini menjadi perhatian publik.

“Enggak ada aliran uang. Coba tanyakan, apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada,” kata Hilman usai melaksanakan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Pernyataan itu menjadi respons pertama Hilman setelah namanya berulang kali dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Selama berbulan-bulan, ia memilih diam meski pemberitaan terus berkembang di ruang publik.

Namun di balik sikap diamnya, Hilman mengaku keluarganya mengalami tekanan berat akibat tuduhan tersebut. Ia bahkan menyebut kondisi orang tuanya terdampak secara serius.

“Keluarga saya hancur. Ibu saya terpukul, ayah saya sampai kena stroke. Saya selama ini enggak komentar di media, tapi nama saya terus diberitakan,” ujar Hilman.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu juga mengaku sempat mempertanyakan sejumlah pemberitaan media yang menurutnya terus menyeret namanya tanpa bukti adanya aliran dana.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan, Hilman sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembahasan kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun biro perjalanan haji untuk mendapatkan akses pengelolaan kuota tambahan.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya keterlibatan Hilman Latief sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya masih sebatas saksi untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Penting bagi publik untuk membedakan antara status saksi dan tersangka dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan karena menyangkut layanan ibadah masyarakat yang selama ini dinilai sangat sensitif. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun didorong memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.

(Berbagai Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *